nusabali

Kantah Buleleng Siap Fasilitasi

Penyelesaian Lahan 107 KK Esk Timtim

  • www.nusabali.com-kantah-buleleng-siap-fasilitasi

"Kami BPN siap mensertifikatkan setelah ada SK pelepasan keluar. Kami masih menunggu. Harapannya seluruh warga di Sumberkelampok mendapatkan kepastian atas haknya"

SINGARAJA, NusaBali

Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buleleng menyatakan kesiapannya mendorong 107 KK eks transmigran Timtim di Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang ditempati dan digarapnya.

Permohonan pelepasan lahan tersebut saat ini sedang berproses dan menunggu izin dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantah Buleleng I Komang Wedana usai apel HUT ke-61 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Jumat (24/9) kemarin.

Menurutnya, lokasi lahan yang ditempati dan digarap oleh eks transmigram Timtim berbeda dengan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah dilepaskan oleh Pemprov Bali menjadi 1.613 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) warga setempat.

Lahan yang ditempati dan digarap oleh eks transmigran Timtim sejak tahun 2000 silam berlokasi di selatan jalan utama Singaraja-Gilimanuk, kurang lebih seluas 108 hektare. Lahan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kementerian Lingkungan Hidup. “Saat ini sedang berproses, sudah dibuatkan surat pengantar. Mudah-mudahan dalam waktu dekat Bupati mengirimkan data subjek dan objek penguasaan lahan untuk diajukan kepada KLH. Sehingga KLH dalam waktu sebulan bisa melakukan verifikasi data terkait kesesuaian siapa yang menempati dan berapa luasan yang digarap,” kata Wedana.

Setelah usai proses verifikasi oleh pemegang kewenangan pusat, baru akan diterbitkan SK pelepasan kepada warga. “Kami BPN siap mensertifikatkan setelah ada SK pelepasan keluar. Kami masih menunggu. Harapannya seluruh warga di Sumberkelampok mendapatkan kepastian atas haknya,” imbuh dia.

Selain menyelesaikan lahan bersengketa, Kantah Buleleng juga memasifkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dia menyebut BPN mendorong 18.000 bidang tanah yang sudah melalui proses pemetaan dan pengukuran untuk segera disertifikatkan. Sepanjang tahun ini yang sudah berhasil diterbitkan sertifikatnya sebanyak 2.000 bidang.

“Data 18.000 ini bukan pengusulan dari awal, tetapi tahun-tahun sebelumnya yang sudah ada pemetaan dan pengukuran. Ini yang kami dorong,” jelas Wedana. Sementara itu, Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra yang hadir dalam apel HUT ke-61 UUPA itu mengapresiasi kinerja Kantah Buleleng dalam membantu menyelesaikan sengketa lahan. Capaian tertingginya penerbitan 1.613 bidang sertifikat lahan pekarangan dan lahan garapan warga Desa Sumberkelampok.

Wabup asal Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng ini, juga berharap Kantah Buleleng dapat membantu menyelesaikan status kepemilikan eks transmigran Timtim. “Mudah-mudahan segera bisa diselesaikan status eks transmigran di Sumberkelampok, sehingga mereka bisa menempati dan bekerja di lahan itu dengan tenang,” harap Wabup Sutjidra.*k23

Komentar