nusabali

Satu KK Perempuan di Sumberkelampok Belum Terima Sertifikat

Dijatah Tanah 29 Are, Minta 60 Are

  • www.nusabali.com-satu-kk-perempuan-di-sumberkelampok-belum-terima-sertifikat

SINGARAJA, NusaBali
Ada yang tercecer di balik penuntasan sengketa agraria di Desa Sumber-kelampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bali di bawah Gubernur Wayan Koster.

Masih ada satu kepala keluarga (KK) yang belum menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan garapan, karena tidak setuju dengan skema pendistribusian tanah yang telah disepakati sebelumnya.

Kepala Desa (Perbekel) Sumberkelampok, I Wayan Sawitra Yasa, mengatakan satu KK yang belum terims sertifikat tanah garapan ini masuk dalam klasifikasi KK Perempuan. Yang bersangkutan sudah menerima sertifikat tanah pekarangan seluas 10 are, namun tidak untuk lahan garapan.

Tim 9 Desa Sumberkelampok memang menyiapkan skema klasifikasi warga dalam redistribusi lahan garapan. Pertama, klasifikasi KK Utama untuk warga yang pertama kali tinggal di Desa Sumberkelampok berjumlah 249 KK. Mereka menerima lahan masing-masing seluas 85 are.

Kedua, klasifikasi KK Pecah I Keturunan Pertama, yang berjumlah 122 KK. Mereka mendapatkan lahan garapan masing-masing seluas 60 are. Ketiga, klasifikasi KK Pecah II Keturunan Kedua sebanyak 197 KK. Merela kebagian lahan garapan masing-masing 40 are.

Keempat, klasifikasi KK Perempuan sebanyak 78 KK. Mereka menerima lahan garapan masing-masing seluas 29 are. Kelima, klasifikasi KK Eks Transmigran sebanyak 22 KK, yang masing-masing menerima lahan 24 are. Keenam, klasifikasi KK Baru sebanyak 146 KK, yang menerima masing-masing lahan 4 are. Ketujuh, klasifikasi KK Penggarap sebanyak 63 KK, masing-masing menerima lahan seluas 3 are.

Menurut Sawitra Yasa, satu KK Perempuan belum menerima SHM lahan garapan, karena yang bersangkutan tidak sepakat dengan kriteria pembagian sesuai skema yang disepakati Tim 9 Desa Sumberkelampok. Namun, sebelumnya yang bersangkutan sudah menerima SHM tanah pekarangan seluas 10 are, yang diserahkan Gubernur Koster pada 18 Mei 2021 lalu.

“Yang bersangkutan masuk klasifikasi KK Perempuan, karena menikah dengan orang luar Bali. Dia tidak sepakat dengan kriteria. Sesuai kesepakatan yang dirumuskan Tim 9, tiap KK Perempuan dapat halan garapan 29 are. Namun, dia justru meminta 60 are, sama seperti KK Pecah I. Karena tidak sepakat, maka pengurusan SHM lahan garapan yang bersangkutan masih ditunda,” jelas Sawitra Yasa saat dikonfirmasi NusaBali, Kamis (23/9) lalu.

Sawitra Yasa menyebutkan, dari seluruh warganya yang mendapatkan redistribusi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) yang kemudian dilepas oleh Pemprov Bali setelah 61 tahun ini, nyaris tidak ada kendala. Bahkan perjuangan lahan menjadi hak milik warga sudah berlangsung lama.

Skema redistribusi lahan itu, kata Sawitra Yasa, juga sudah dirumuskan Tim 9 sejak tahun 2009 silam. “Kami tidak bisa memenuhi keinginan satu KK Perempuan itu masuk dalam klasifikasi KK Pecah 1, karena yang bersangkutan kawin setelah perjuangan. Kriteria luasan redistribusi sudah dibuat 2009 dan ditetapkan dengan persetujuan semua pemohon, sehingga tidak mungkin dipenuhi permintaannya,” papar Sawitra Yasa.

Meski demikian, kata Sawitra Yasa, pemerintah Desa Sumberkelampok tetap akan memfasilitasi dan menyelesaikan persoalan satu KK Perempuan tersebut. “Ya, sepanjang yang bersangkutan menyadari dan siap menerima sesuai dengan kriteria yang telah disepakati,” katanya.

Sementara itu, penyelesaian penyertifikatan tanah yang diperjuangkan Desa Sumberkelampok selama 60 tahun sejak 1960, akhirnya dituntaskan Pemprov Bali di era Gubernur Koster. Total ada 1.613 bidang sertifikat tanah yang diserahkan Gubernur Koster ke warga Desa Sumberkelampok. Rinciannya, 800 sertifikat hak milik atas tanag pekarangan (diserahkan 18 Mei 2021 lalu) dan 813 SHM lahan garapan (yang baru diserahkan, 22 September 2021).

Perbekel Sawitra Yasa mengatakan, perjuangan untuk mendapatkan sertifikat tanah dari pemerintah ini sempat dilakukan sampai ke Jakarta. Saat itu, Wayan Koster belum menjadi Gubernur Bali, melainkan masih anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali.

"Saya secara pribadi didampingi oleh Bupati Buleleng Bapak Putu Agus Suradnyana dan Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna, sempat menemui Pak Wayan Koster yang masih aktif menjadi anggota DPR RI di Jakarta,” kenang Sawitra Yasa saat acara penyerahan sertifikat tanah oleh Gubernur Koster di Wantilan Desa Sumberkelampok, Rabu (22/9) siang.

Dalam pertemuan di Jakarta, kata Sawitra Yasa, Wayan Koster berjanji kepada warga Desa Sumberkelampok, bahwasannya ketika kelak diberikan amanah oleh masyarakat menjadi Gubernur Bali, maka pekerjaan rumah (PR) yang paling pertama akan diselesaikannya adalah masalah tanah di Desa Sumberkelampok. “Astungkara, semua itu dipenuhi Pak Wayan Koster," beber Sawitra Yasa yang disambut gemuruh tepuk tangan masyarakat Desa Sumberkelampok.

"Atas capaian ini, maka artinya kami betul-betul memiliki pemimpin yang komitmen untuk membangun Bali ke depan. Sebab, ini persoalan yang sudah berpuluh-puluh tahun dan menjadi warisan masalah yang berlarut-larut. Jadi, komitmen Bapak Gubernur Koster dan Bupati Buleleng (Agus Suradnyana) yang sudah sejalan menyelesaikan masalah ini, maka saya atas nama masyarakat mengucapkan banyak terima kasih. Semoga ini berkah untuk masyarakat Sumberkelampok." *k23

Komentar