nusabali

Keluarga Tetap Berharap Penangguhan Zainal Tayeb

Keluarga Tetap Berharap Penangguhan Zainal Tayeb

  • www.nusabali.com-keluarga-tetap-berharap-penangguhan-zainal-tayeb

MANGUPURA, NusaBali
Pengusaha dan promotor tinju, Zainal Tayeb, 65, yang kini sedang menjalani sidang dugaan memasukkan keterangan palsu di PN Denpasar terus mendapat dukungan keluarga khususnya sang istri, Nyoman Dewi Anggreni.

Tak kenal lelah, Dewi juga terus memohon kepada majelis hakim untuk bisa menangguhkan penahanan sang suami. Melalui tim kuasa hukumnya, yang dikomando Mila Tayeb Sedana dkk, Dewi kembali mengungkapkan keinginannya tersebut. Dikatakan, saat ini memang suaminya dalam kondisi sehat. Namun, kondisi Zainal sewaktu-waktu bisa drop karena memiliki riwayat sakit bawaan. Dengan adanya sakit bawaan itu, pihak keluarga mengajukan penahanan pada majelis hakim. “Harapan kami beliau tetap sehat dan sakitnya tidak mempengaruhi jalannya persidangan,” ujar Dewi didampingi Mila Tayeb dkk saat ditemui di kediaman Zainal Tayeb, Kamis (23/9).

Meski sangat berharap bisa mendapat penangguhan, Mila dan keluarga memasrahkan putusan kepada majelis hakim. “Apakah penangguhan kami diputuskan (dikabulkan) atau tidak, kami sangat menghargai apapun putusan hakim,” lanjut Mila didampingi timnya, FX Joniono Rahardjo dan I Gusti Ngurah I Gusti Putu Ngurah Satriawibawa.

Terkait somasi yang dilayangkan korban, Hedar Glacomo Boy Syam, ditanggapi singkat oleh Mila. Dia menyatakan pihaknya sudah menanggapi somasi dari kubu pelapor. “Tanggapan somasi sudah kami kirim hari ini (kemarin) melalui surat. Kalau isi tanggapan somasi tidak bisa kami beberkan,” katanya.

Sementara itu, dalam sidang lanjutan dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik dengan terdakwa Zainal Tayeb mengagendakan tanggapan atas eksepsi yang diajukan terdakwa melalui penasihat hukumnya.

Beberapa poin yang ditanggapi JPU Imam Ramadhoni salah satunya terkait perkara yang disebut merupakan perkara perdata dan bukan pidana. Menurut JPU perkara yang saat ini sedang bergulir merupakan perkara tindak pidana. “Sehingga alasan PH yang menyatakan perkara ini perkara perdata adalah tidak berdasar dan patut dikesampingkan,” kata JPU Dhoni.

Poin kedua, JPU Kejari Badung itu menyebut dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil berdasar Pasal 143 KUHAP. Poin ketiga, nota keberatan penasehat hukum telah masuk ke dalam pokok perkara. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (28/9) mendatang dengan agenda pembacaan putusan sela. *rez

Komentar