nusabali

Dewan Soroti Rencana Pemberlakuan Ganjil-Genap

Satgas: Ada Pengecualian dengan Syarat Permohonan

  • www.nusabali.com-dewan-soroti-rencana-pemberlakuan-ganjil-genap

DENPASAR, NusaBali
DPRD Bali meminta pemerintah melakukan kajian mendalam terkait dengan rencana penerapan ranmor (kendaraan bermotor) ganjil-genap di Kawasan Sanur, Denpasar dan Kawasan Kuta, Kabupaten Badung dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Jawa-Bali.

Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry di Denpasar, Rabu (22/9) mengatakan banyak masukan masyarakat yang meminta penerapan ganjil-genap dilakukan evaluasi dengan cermat dalam kondisi perekonomian masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19 selama hampir 2 tahun.

Sugawa Korry menyebutkan penerapan ganjil-genap berdasarkan masukan dari berbagai kalangan, disarankan dilakukan evaluasi dengan cermat, dengan mempertimbangkan pada sejumlah kepentingan masyarakat. "Seperti masyarakat yang akan bertugas di sektor kesehatan, petugas negara yang berkaitan dengan keamanan," ujar politisi senior Golkar asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng ini.

Sugawa Korry juga berharap ada pengecualian bagi yang masuk kategori pekerja di sektor pariwisata dan masyarakat yang berkegiatan dalam keagamaan yang memerlukan akses ke pantai. "Akses untuk warga yang berhubungan dengan kegiatan pariwisata harus dipertimbangkan juga oleh pemerintah dalam menerapkan kebijakan ganjil-genap ini," tegas Ketua DPD I Golkar Bali ini.

Atas kondisi ini  Sekretaris Satgas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin, dikonfirmasi NusaBali mengatakan penerapan ganjil-genap secara final menunggu Surat Edaran Gubernur Bali. "Kalau dari rencana, penerapan ganjil-genap ini sudah pasti dilaksanakan, rencananya 25 September 2021 akan dimulai penerapan. Namun menunggu SE Gubernur Bali," ujar Rentin.

Kata Rentin, secara prinsip penerapan ganjil-genap bertujuan mengendalikan aktifitas dan mobilitas orang di kawasan DTW (daerah tujuan wisata). "Karena sejak dibukanya DTW, aktifitas makin padat, jangan sampai tidak terkendali nantinya. Malah penularan Covid-19 bisa parah lagi," tegas birokrat asal Desa Werdhi Buana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung ini.

Adanya masukan dari berbagai kalangan, termasuk kalangan DPRD Bali menurut Rentin sudah dilakukan kajian. Ada beberapa pengecualian untuk penerapan ganjil-genap ini. "Misalnya untuk petugas pemerintahan, layanan antar online untuk kebutuhan pokok, makanan dan kebutuhan dasar lainnya. Termasuk para pekerja pariwisata dan kegiatan keagamaan ada pengecualian. Untuk kegiatan keagamaan nantinya selain ada pengecualian, tetap mengacu dengan Surat PHDI dan Majelis Desa Adat yang membatasi peserta kegiatan," ujar mantan Kabag Umum DPRD Bali ini.

Ditegaskan Rentin, bagi masyarakat yang mendapatkan pengecualian ini, kendaraannya akan ditempelkan stiker khusus. Untuk mendapatkan stiker, pihak perusahaan atau manajemen mengajukan ke Satgas Covid-19 Provinsi Bali, dan Dishub akan keluarkan stiker khusus untuk yang mendapatkan pengecualian. "Perusahaan jasa layanan antar online misalnya, mereka harus ajukan permohonan ke Satgas Covid-19. Kita kaji, setelah memenuhi syarat Dishub akan berikan stiker," ujar Rentin.

Menurut Rentin, untuk kegiatan keagamaan di Pantai tetap diberikan pengecualian. Panitia keagamaan bisa mengajukan permohonan kepada Satgas Covid-19 untuk mendapatkan stiker khusus. Kalau tidak mengajukan permohonan, panitia upacara keagamaan boleh menggunakan alternatif lain, yakni memastikan penggunaan kendaraan bernomor untuk ke pantai yang berlaku saat hari itu.

"Kalau ranmor ganjil yang berlaku saat itu, ya siapkan skenario menggunakan ranmor ganjil. Intinya, panitia agar dapat mengendalikan jumlah peserta yang akan menuju pantai, supaya tidak menimbulkan kerumunan," ujar alumni STPDN Jati Nangor, Jawa Barat, Tahun 1997 ini. *nat

Komentar