nusabali

Bobol Konter HP, Maling Kambuhan Diciduk

  • www.nusabali.com-bobol-konter-hp-maling-kambuhan-diciduk

DENPASAR, NusaBali
Seorang pria bernama Sandi Anwar, 27 diringkus aparat Polsek Denpasar Selatan. Tersangka asal Lombok, NTB ini diringkus polisi karena tindak pidana pencurian.

Dia membobol konter HP Happy GZ Store milik Joko Ryanto, 40 di Jalan Raya Sesetan Nomor 216, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Jumat (6/8) pukul 01.00 Wita.

Tersangka Anwar berhasil masuk ke dalam konter dengan cara panjat tembok naik ke atap. Lalu dia menjebol atap dan plafon konter. Dia mengambil 5 unit HP yang ada di etalase. 5 unit HP itu dimasukkannya ke dalam tas pinggang warna hitam miliknya. Setelah itu Tersangka kabur melalui atap toko yang sebelumnya digunakan sebagai jalan masuk.

Pagi hari saat buka toko untuk memulai bekerja, Joko melihat etalase HP rusak. Selain itu 5 unit HP di dalamnya hilang. Kejadian itu dilaporkan di Polsek Denpasar Selatan. Menerima laporan itu aparat Polsek Denpasar Selatan langsung mendatangi lokasi kejadian melakukan olah TKP dan menggali keterangan saksi-saksi.

Akhirnya tersangka diringkus di tempat tinggalnya di Jalan Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, kecamatan Denpasar Selatan. Tersangka dikeler ke Mapolsek Denpasar Selatan untuk diperiksa lebih lanjut. "Hasil pemeriksaan ternyata tersangka ini merupakan residivis kasus serupa. Barang hasil curian dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ungkap Kapolsek Denpasar Selatan AKP I Gede Sudyatmaja saat gelar jumpa pers, Selasa (21/9) siang.

Lebih lanjut AKP Sudyatmaja mengatakan tersangka bebas dari penjara karena tindak pidana pencurian tahun 2019. Kapolsek mengatakan keterangan dari tersangka masih didalami. "Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara 7 tahun," tandasnya. *pol

Komentar