nusabali

SLB Tunggu Instruksi Disdikpora untuk Laksanakan PTM

  • www.nusabali.com-slb-tunggu-instruksi-disdikpora-untuk-laksanakan-ptm

DENPASAR, NusaBali.com - Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor B.31.420/76560/Dikpora tentang Pelaksanaan Pembelajaran pada Masa Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali, mengisyaratkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilaksanakan di sekolah-sekolah di Bali dengan beberapa persyaratan.

Namun, surat bertanggal 14 September 2021 tidak serta merta langsung diterapkan oleh sekolah-sekolah. Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 2 Denpasar misalnya, meski sudah menyiapkan sarana dan prasarana untuk menyambut PTM terbatas, sekolah yang terletak di Jalan Pendidikan, Sidakarya memilih untuk menunggu instruksi lebih lanjut dari dinas terkait yakni Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali.

Diketahui SLB bersama satuan pendidikan SMA/SMK di seluruh Bali pengawasannya berada di bawah wewenang Disdikpora Provinsi Bali.  “Kalau persiapan kami sudah di sekolah, kami sudah membahas dengan komite, juga prasarana yang mendukung PTM kami juga sudah siapkan. Kami tinggal menunggu instruksi atau surat edaran dari dinas (Disdikpora Bali),” ungkap Kepala Sekolah SLB Negeri 2 Denpasar, Ni Wayan Rapiyanti SPd, Selasa (21/9/2021).

Dikatakan, jumlah siswa SLB Negeri 2 Denpasar ada sebanyak 187 orang, yang didampingi oleh 32 orang guru. Rata-rata setiap kelas, dari jenjang SDLB, SMPLB, dan SMALB, dibatasi jumlahnya dengan rata-rata sebanyak 8 orang siswa.

Rapiyanti menyebut mendidik anak berkebutuhan khsusus memiliki tantangan tersendiri untuk mendampingi mereka melaksanakan pembelajaran online selama pandemi Covid-19.

Apalagi misalnya kepada siswa baru yang belum secara intens pernah bertemu dengan gurunya, harus memulai pendidikannya dengan cara daring. Antara siswa dengan guru belum saling mengenal satu sama lain, padahal hal itu sangat penting terutama dalam mengajar anak berkebutuhan khusus.

Masalahnya akan bertambah ketika jaringan internet mengalami kendala, sehingga tidak jarang solusi terakhir yang diambil adalah mendatangi langsung siswa ke rumahnya. Tentu ini dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. “Saya langsung beri solusi supaya guru kelasnya mendatangi rumah mereka untuk mengajar,” kata Rapiyanti.

Hal senada juga disampaikan oleh salah seorang staf guru di SLB Negeri 2 Denpasar, I Made Gede Arta Mahardika. Ia mengatakan penerapan PTM di sekolah luar biasa hendaknya mendapat perhatian lebih dibanding sekolah umum mengingat para siswa merupakan penyandang disabilitas. “Terlebih lagi mereka yang masih duduk di jenjang SD, jadi mungkin harus dipertimbangkan dengan baik,” kata Mahardika.

Ditambahkannya, dalam satu sekolah luar biasa biasanya juga terdapat dua hingga tiga jenis disabilitas, sehingga memerlukan perhatian yang berbeda-beda. Itu sebabnya ia menekankan agar PTM di SLB memang benar-benar harus dipersiapkan secara matang mengingat banyak hal-hal di sekolah luar biasa yang tidak ditemui di sekolah umum.

Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Provinsi Bali IKN Boy Jayawibawa mengatakan, sekolah yang hendak mengelar PTM wajib mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri dan SE Gubernur Bali Nomor B.31.420/76560/Dikpora tentang Pelaksanaan Pembelajaran pada Masa Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali.

Peraturan mensyaratkan agar PTM dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat, menjaga jarak 1,5 meter, menyediakan alat protokol kesehatan, tidak membuka kantin, dan kegiatan ekstrakurikuler.

Selain itu, sekolah wajib mengajukan permohonan PTM kepada Satgas Covid-19 desa adat dan kabupaten setempat. Kelas digelar setiap hari dengan ketentuan kapasitas PTM 50 persen dan 50 persen daring. Kemudian, durasi PTM dibatasi maksimal 1,5 jam. *adi

Komentar