nusabali

Kabur, Maling Tinggalkan Motor di TKP

  • www.nusabali.com-kabur-maling-tinggalkan-motor-di-tkp

MANGUPURA, NusaBali
Duo kawanan maling HP, Supriyanto, 20 dan ELW, 17 dengan mudah diringkus polisi setelah beberapa saat berhasil mencuri HP di sebuah Ruko di wilayah Banjar Gulingan, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung, Sabtu (18/9) pukul 09.05 Wita.

Keduanya kabur dan meninggalkan sepeda motor yang mereka gunakan di lokasi.  Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana dalam keterangan persnya, Senin (20/9) mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari laporan korban, Iis Indrayana, 31. Lelaki asal Jawa Tengah itu buat laporan di Polsek Abiansemal karena kehilangan HP miliknya.


"HP itu diketahui hilang pukul 04.00 Wita. Pada saat itu korban bangun dari tidurnya hendak melihat jam pada HP yang dicas. Ternyata HP tersebut sudah hilang. Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Abiansemal," ungkap Iptu Ketut Sudana.

Menerima laporan itu aparat Polsek Abiansemal dipimpin Kanit Reskrim, Iptu I Wayan Widastra mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP. Di sekitar TKP polisi menemukan satu sepeda motor Honda Vario DK 2813 AL tak bertuan.

Motor itu diduga milik pelaku pencurian tersebut. Motor itupun dijaga polisi. Benar saja, beberapa saat kemudian dua orang (para pelaku) datang ke lokasi untuk ambil motor. Keduanya langsung diinterogasi.  "Kedua orang tersebut mengakui bahwa mereka yang melakukan pencurian HP milik korban. Kedua tersangka langsung dikeler ke Mapolsek Abiansemal," tuturnya.

Hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka yang tinggal di Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan itu mengaku sebelumnya pernah melakukan pencurian di bangunan proyek yang ada di wilayah Denpasar sebanyak 3 kali.

"Tersangka masih didalami keterangan oleh penyidik. Bersamaan dengan keduanya diamankan barang bukti sepeda motor dan HP hasil curian. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya. *pol

Komentar