nusabali

Pencairan BST Diperpanjang

Dampak Banyak yang Belum Cairkan Bantuan

  • www.nusabali.com-pencairan-bst-diperpanjang

SINGARAJA, NusaBali
Dinas Sosial (Dinsos) Buleleng memutuskan untuk memperpanjang waktu pencairan bantuan sosial tunai (BST) yang disiapkan Pemkab Buleleng.

Perpanjangan waktu pencairan selama tiga hari, 16 – 18 September 2021. Kebijakan ini diputuskan Kepala Dinas Sosial Buleleng I Putu Kariaman Putra karena masih banyak keluarga penerima manfaat (KPM) yang belum mencairkan bantuan.

Penyaluran BST Kabupaten menyasar 3.634 KPM yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahap I, seharusnya sudah tuntas pada Rabu (15/9). Namun dari evaluasi PT Pos yang membantu proses penyaluran bantuan, penyaluran baru berjalan 75 persen. Sehingga masih ada sekitar 900-an KPM yang belum mencairkan bantuan.

“Alasannya beragam. Ada yang tidak bisa mengambil bantuan karena kekurangan waktu, ada yang masih bekerja di luar daerah, ada yang juga tak bisa ambil bantuan karena tidak punya kendaraan. Karenanya, kami putuskan diperpanjang tiga hari,” ucap Kariaman.

Karena kondisi tersebut, menurut Kariaman, membuat Dinsos menyurati seluruh perbekel dan lurah, untuk menginformasikan kepada warganya yang belum mencairkan BST.

Dinsos pun memberikan alternatif kepada warga yang kesulitan datang langsung agar berkoordinasi dengan petugas Kantor Pos, sehingga bisa diantarkan ke rumah masing-masing. Sebab jika tak dicairkan hingga waktu perpanjangan habis, maka BST tahap I akan hangus dan tak dapat diambil kembali. “Harapannya dengan perpanjangan waktu ini bisa memaksimalkan pencairan bantuan, supaya tidak hangus,” imbuh Kariaman.

Sementara itu, Pemkab Buleleng menyiapkan anggaran untuk BST sebesar Rp 1.555.352.000 dari Belanja Tak Terduga (BTT). Namun pencairan akan dilakukan dua tahap. Pencairan tahap I sudah dimulai Selasa (7/9) lalu. Sedangkan pencairan tahap II baru akan dilanjutkan setelah rekon data tahap I selesai. Masing-masing KPM mendapatkan BST sebesar Rp 200 ribu per bulan yang akan diterima dua kali. *k23

Komentar