nusabali

Eks Perbekel yang Jual Tanah Warganya Dilimpahkan

  • www.nusabali.com-eks-perbekel-yang-jual-tanah-warganya-dilimpahkan

SEMARAPURA, NusaBali
Setelah semua berkas rampung mantan Kepala Desa (Perbekel) Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, I Ketut Tamtam, 53, akhirnya diserahkan ke Kejari Klungkung, pada Rabu (15/9) pagi.

Dalam penyerahan tersebut Tamtam didampingi oleh penasihat hukumnya Wayan Suniata. Tersangka Ketut Tamtam secara resmi ditetapkan sebagal terangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali karena diduga menjual tanah milik warganya seluas 5 hektare. Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP, Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun. Selanjutnya dalam penanganan perkara ini dilakukan oleh Jaksa Kejati Bali dan Kejari Klungkung.

Penyerahan tersangka Ketut Tamtam tahap II di Kejari Klungkung ini diungkapkan oleh Kasi Intel Kejari Klungkung, Erfandi Kurnia Rachman. Setelah pengecekan berkas dan tersangka akhirnya Ketut Tamtam kini ditahan di Rutan Polres Klungkung untuk 20 hari ke depan mulai 15 September 2021 sampai 4 Oktober 2021. Untuk selanjutnya dilimpahkan perkara ke Pengadilan. "Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan," ujar Erfandi.

Sementara itu, penasihat hukum Ketut Tamtam, yakni Wayan Suniata, belum bisa dikonfirmasi via telepon, saat dihubungi sambungan teleponnya terhubung namun tidak diangkat. Mantan Kepala Desa Bunga Mekar, Ketut Tamtam, dijebloskan ke sel tahanan Polda Bali, Selasa (14/9) siang. Mantan perbekel yang saat ini menjadi Bendesa Adat Bunga Mekar ini ditahan sebagai tersangka karena menjual tanah warganya di Desa Bunga Mekar seluas 5 hektare, tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Dalam kasus yang menjerat mantan Perbekel Bunga Mekar sebagai tersangka ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 4 dokumen fotocopy legalisir minuta akta PPJB, fotocopy 4 SHM atas nama Ni Made Murniati, fotocopy warkah penerbitan sertifikat yang dilegalisir, serta fotocopy gugatan perdata pada PN, PT, dan MA. "Dalam kasus ini, tersangka (Ketut Tamtam) bekerja seorang diri. Tersangka memanfaatkan kesempatan. Apalagi, tersangka saat itu adalah kepala desa,” tegas Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Ary Satriyan, Selasa (14/9). *wan

Komentar