nusabali

Dampak Covid-19, 225 Pekerja Di-PHK

  • www.nusabali.com-dampak-covid-19-225-pekerja-di-phk

Karyawan dirumahkan sebanyak 3.519 pekerja dari 20.021 pekerja formal.

AMLAPURA, NusaBali

Dinas Ketenagakerjaan Karangasem mencatat 225 pekerja kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Terbanyak di sektor pariwisata sejumlah 192 orang, selebihnya pekerja non pariwisata. Akibat pandemi Covid-19 dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sebanyak 341 usaha tutup, namun manajemen tidak melaporkan nasib pekerjanya.

Kadis Ketenagakerjaan Karangasem, I Nyoman Suradnya, mengatakan tidak ada laporan apakah pekerja yang di-PHK dapat pesangon atau tidak. “Kami tidak dapat laporan tentang nasib karyawan dari manajemen perusahaan, kecuali bermasalah,” ungkap Nyoman Suradnya saat pertemuan hubungan industrial di aula Kantor Dinas Ketenagakerjaan, Jalan Ahmad Yani Amlapura, Rabu (15/9).

Nyoman Suradnya menjelaskan, PHK merupakan kesepakatan antara manajemen dengan serikat pekerja di perusahaan masing-masing. “Kebanyakan pekerja menerima dirinya di-PHK karena menyadari situasinya sangat terpuruk karena pariwisata lumpuh,” ungkap pejabat dari Lingkungan Jasri, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem itu. Selain pekerja diPHK, karyawan dirumahkan sebanyak 3.519 pekerja dari 20.021 pekerja formal. Badan usaha formal di Karangasem sebanyak 3.894 badan usaha.

Kabid Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Karangasem, I Nyoman Alex Mertha Edi, menambahkan yang di-PHK kebanyakan dari tenaga pariwisata. Pekerja yang di-PHK bekerja di badan usaha formal atau berizin. “Sebenarnya banyak pekerja yang diPHK, namun tidak tercatat sebagai badan usaha formal sehingga tidak ada laporannya,” ungkap Nyoman Alex. Banyak juga pekerja pariwisata yang dirumahkan dipanggil kerja jika ada kunjungan.

Nyoman Oka Antara mengaku prihatin atas nasib pekerja pariwisata yang di-PHK karena tempat usahanya ditutup, sehubungan belum bisa menerima kunjungan. “Kami prihatin tetapi belum ada solusi untuk memulihkan industri pariwisata,” ungkap Nyoman Oka Antara yang juga anggota Fraksi PDIP DPRD Bali. Sementara Ketua PHRI Karangasem, I Wayan Kariasa mengaku tidak dapat laporan tentang pekerja yang di-PHK dapat pesangon atau tidak. “Itu kesepakatan internal antara manajemen dengan pekerja yang sama-sama memaklumi pariwisata lagi terpuruk,” kata Wayan Kariasa. *k16

Komentar