nusabali

PPKM Turun ke Level III, Buleleng Bersiap PTM Terbatas

  • www.nusabali.com-ppkm-turun-ke-level-iii-buleleng-bersiap-ptm-terbatas

SINGARAJA, NusaBali
Seluruh kabupaten dan kota di Bali termasuk Kabupaten Buleleng saat ini sudah turun level potensi penularan Covid-19 dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV ke level III.

Perkembangan penanganan Covid-19 saat ini membuat Buleleng bersiap menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan jumlah terbatas. Namun penerapan PTM terbatas sejauh ini masih menunggu instruksi Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana.

Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Buleleng Ketut Suwarmawan, Selasa (14/9) kemarin menjelaskan, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021, PTM yang boleh diterapkan terbatas 50 persen dari jumlah siswa di sekolah yang bersangkutan.

“Disdikpora Buleleng sebenarnya sudah mempersiapkan prokes dan ketentuan PTM pada masa pandemi jauh-jauh hari. Dan sarana penunjang prokes di satuan pendidikan disebut Disdikpora Buleleng sudah siap secara menyeluruh. Termasuk protap dan penjadwalan siswa untuk ber-PTM,” jelas Suwarmawan.

Dia yang juga Kepala Dinas Kominfo Santi Buleleng ini mengatakan, PTM terbatas baru akan berjalan setelah diterbitkannya surat keputusan Bupati Buleleng. Menurut Suwarmawan, pemberlakukan PTM terbatas sesuai dengan Imendagri ada sejumlah ketentuan yang harus diikuti se. Seluruh peserta didik di satuan pendidikan yang akan dilibatkan dalam PTM terbatas hanya yang mengantongi surat izin dari orang tua. Jumlah PTM terbatas maksimal 50 persen berlaku pada satuan pendidikan jenjang SD dan SMP. Sedangkan untuk jenjang PAUD jumlah peserta didik dalam PTM terbatas maksimal 33 persen.

“Dari ketentuan PTM nanti, satuan pendidikan SD maksimal peserta didiknya 14 orang per kelas dan SMP juga diatur maksimal 16 orang per kelasnya,” jelas mantan Kabag Prokom Setda Buleleng ini.

 Kadis Suwarmawan menambahkan, kepada guru, tenaga kependidikan dan siswa yang belum melakukan vaksinasi Covid-19, tidak diperbolehkan melakukan PTM. Mereka akan melangsungkan pembelajaran jarak jauh dari rumah atau dalam jaringan. PTM terbatas dapat dihentikan tiba-tiba dalam kurun waktu 3x24 jam. Ketentuan itu berlaku jika ditemukan kasus konfirmasi Covid-19 PTM terbatas.

Sementara itu, terkait dengan perkembangan penanganan kasus Covid-19 di Buleleng, Selasa (14/9) kemarin ditemukan konfirmasi baru tercatat sebanyak 26 orang. Sebanyak 8 orang diantaranya berasal dari Kecamatan Buleleng, 5 orang dari Kecamatan Banjar, 3 orang masing-masing dari Kecamatan Kubutambahan, Sawan, Tejakula, 1 orang masing-masing dari Kecamatan Busungbiu dan Seririt.

Selain itu ada 13 orang pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh. Sebanyak 5 orang dari Kecamatan Buleleng, 4 orang dari Kecamatan Seririt, 1 orang masing-masing dari Kecamatan banjar, Busungbiu, Kubutambahan dan Sawan. Selain itu juga dicatatkan 5 orang pasien Covid-19 yang dinyatakan meninggal dunia. Mereka dua orang diantaranya dari kecamatan Banjar dan 1 orang masing-masing dari Kecamatan Seririt dan Sukasada. Perkembangan kasus tersebut membuat jumlah kasus konfirmasi kumulatif sebanyak 10.272 orang. Sebanyak 9.607 orang dinyatakan sembuh, 517 orang meninggal dunia dan menyisakan 148 orang kasus aktif. *k23

Komentar