nusabali

Kesbangpol Sidak WNA di Sanur

Kaling Pasekuta, Sanur Ungkap 200-an WNA Tak Lapor Diri

  • www.nusabali.com-kesbangpol-sidak-wna-di-sanur

Ada beragam tingkah warga negara asing (WNA) di Denpasar, ada yang berlaku positif dan ada pula yang melakukan tindakan negatif.

DENPASAR, NusaBali

Tim Gabungan yang dikoordinir Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Denpasar menggelar sidak terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang ada di kawasan Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, Selasa (14/9). Di Lingkungan Pasekuta, Kelurahan Sanur terungkap 200-an WNA yang belum terdaftar.

Hal itu diungkapkan Kepala Lingkungan (Kaling) Pasekuta, I Nyoman Darma Jaya saat dihubungi, Selasa kemarin. Sidak saat itu juga menghadirkan perwakilan dari Imigrasi, Satpol PP, hingga pihak kelurahan dan kepala lingkungan. Sebelum dilaksanakan sidak, tim berkumpul di Kantor Lurah Sanur dan melakukan rapat koordinasi membahas terkait permasalahan WNA yang ada di kawasan Kelurahan Sanur.

Setelah melakukan koordinasi dilanjutkan dengan melakukan sidak ataupun monitoring langsung ke kediaman WNA. Adapun sasaran sidak, yakni dua kediaman WNA yang ada di kawasan Jalan Sekuta, Gang Daton, Lingkungan Pasekuta, Kelurahan Sanur.

Dharma Jaya mengatakan di wilayahnya ada 100 vila yang saat ini terisi sekitar 30 persennya. Akan tetapi tidak semua pemilik vila tersebut melaporkan apakah vila miliknya terisi atau kosong. Sehingga Kaling Darma Jaya mengaku banyak menerima komplain termasuk dari tetangga pemilik villa.

Dia menambahkan WNA yang terdata dan memiliki Surat Tanda Lapor Diri (STLD) di wilayahnya sebanyak 58 orang. “Banyak kolam renang yang masih tergenang air sehingga tetangga komplain karena menimbulkan jentik, ada juga tanamannya rimbun sampai menjuntai ke wilayah rumah tetangga,” kata Darma Jaya.

Kebanyakan mereka tinggal di sana dengan cara mengontrak vila dan sebagian besar merupakan pensiunan. Kaling Darma Jaya mengungkapkan ada 200-an WNA juga yang tidak terdaftar di wilayahnya karena mereka biasanya tidak menetap di sana. “Yang memiliki STLD sebanyak 58 orang dari Januari sampai Agustus 2021. Yang tidak terdaftar 200-an orang, mereka biasanya hanya tinggal dua tiga hari lalu pindah. Untuk STLD ini berlaku 6 bulan,” ungkapnya.

Darma Jaya juga menyebut memang ada beberapa WNA yang taat, namun ada juga yang bertindak nyeleneh dan kurang taat aturan. “Permasalahan yang paling jelek, dia sama pacar di sini dan pacarnya orang Indonesia, dan pacarnya ini yang cerewet,” katanya. “Ada juga permasalahan sewa menyewa lewat Notaris tanpa melapor ke kami, nanti setelah ada masalah baru nyari Kaling,” kata Dharma Jaya.

Sementara itu, Kabid Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional Kesbangpol Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede Ari Sudana mengatakan pihaknya akan selalu melakukan pengawasan dan pembinaan kepada orang asing di Kota Denpasar. Menurutnya ada beragam tingkah WNA di Denpasar, ada yang berlaku positif dan ada pula yang melakukan tindakan negatif.

“Dari informasi yang kami dapatkan dari Kaling, ada yang melakukan keributan dan keramaian saat pandemi. Di mana kadang-kadang Kaling sulit juga menemui mereka karena terkendala bahasa maupun aturan yang bisa dipakai Kaling melaksanakan tugas,” ujarnya.

Ngurah Sudana pun mengaku berusaha membantu Kaling agar mereka bisa melakukan pendataan WNA di wilayahnya. Agar nantinya apapun permasalahan orang asing di Kota Denpasar bisa tercover dan termonitor. “Jika ada pelanggaran akan dilaporkan ke Imigrasi dengan koordinasi Pemda lewat kelurahan. Hukumannya nanti bisa dideportasi atau pembinaan,” tandasnya. *mis

Komentar