nusabali

Krama Adat Liligundi Tolak Revisi Perarem

  • www.nusabali.com-krama-adat-liligundi-tolak-revisi-perarem

Sesuai surat edaran MDA Bali, batas maksimal menggelar mediasi sebanyak 6 kali.

AMLAPURA, NusaBali

Perwakilan krama Desa Adat Liligundi, Desa/Kecamatan Bebandem Karangasem kembali menyampaikan penolakan pararem tentang syarat-syarat ngadegang Bendesa Adat Liligundi. Mereka juga menolak merevisi perarem. Penolakan itu disampaikan saat mediasi ke-5 di Sekretariat MDA Kecamatan Karangasem, Banjar Desa Tengah, Desa Bebandem, Jumat (10/9). Mereka konsisten agar perarem dicabut. Mediasi difasilitasi Bendesa Alitan MDA Kecamatan Bebandem I Nyoman Ganti.

Penolakan merevisi pararem disampaikan mantan Bendesa Adat Liligundi I Komang Wenten, Kelian Pecalang I Made Sukadana, I Gede Suela, dan I Komang Jana. Bendesa Alitan MDA Kecamatan Bebandem I Nyoman Ganti menawarkan adanya revisi parerem yang sebelumnya syarat calon bendesa minimal berijazah SMP, menjadi berijazah SD. “Sudah lima kali mediasi di MDA Kecamatan Bebandem. Kami selalu melakukan penolakan atas isi perarem. Kami minta perarem dicabut karena bertentangan dengan awig-awig. Dalam awig-awig tidak ada syarat calon bendesa berijazah,” ungkap Komang Wenten.

Menurut Komang Wenten, sejak awal krama menuntut agar perarem yang isinya bertentangan dengan awig-awig dicabut. “Begitu perarem dicabut, persoalan selesai,” tegas Komang Wenten. Kelian Pecalang I Made Sukadana turut menegaskan, krama tetap konsisten agar perarem dicabut. Sedangkan tokoh I Gede Suela memaparkan, saat panitia menggelar paruman membentuk pararem, keputusan pararem dilampiri tandatangan krama adat. Padahal tandatangan krama itu merupakan daftar hadir untuk pertanggungjawaban menerima dana operasional. “Kami menuntut perarem dicabut agar masalah selesai,” pinta Gede Suela.

Bendesa Alitan MDA Kecamatan Bebandem I Nyoman Ganti mengatakan, mediasi ke-5 belum ada titik temu. Mediasi hanya menghadirkan pihak yang menghendaki agar perarem dicabut. Sesuai Surat Edaran MDA Provinsi Bali Nomor 006/MDA-prov Bali/VII/2020 per 20 Juli 2020 tentang proses ngadegang bendesa adat atau sebutan lain, batas maksimal menggelar mediasi sebanyak 6 kali. “Kami akan menggelar mediasi satu kali lagi untuk membahas persoalan perarem di Desa Adat Liligundi,” jelas Bendesa Alitan I Nyoman Ganti. Pada mediasi terakhir, ada keputusan sepakat untuk sepakat atau sepakat untuk tidak bersepakat. Sebab keputusan nanti berdasarkan musyawarah mufakat.

Krama Desa Adat Liligundi keberatan dengan syarat-syarat calon Bendesa Adat Liligundi sehingga terus melancarkan protes. Protes demi menegakkan awig-awig tentang syarat calon Bendesa Adat Liligundi. Sesuai awig-awig Desa Adat Liligundi, pada pasal 29 ayat (4) pemilihan bendesa adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penunjukan prajuru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur awig-awig atau perarem. Dalam awig-awig juga diatur syarat calon bendesa yakni wikan mamawos kalih nyurat aksara Bali utawi latin. Sedangkan dalam perarem disebutkan minimal berijazah SMP. *k16

Komentar