nusabali

Ombudsman Bali Minta Badut yang Ditangkap di Lampu Merah Diberi Nafkah Sementara

  • www.nusabali.com-ombudsman-bali-minta-badut-yang-ditangkap-di-lampu-merah-diberi-nafkah-sementara

DENPASAR, NusaBali.com - Ada fenomena menarik selama PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yang diterapkan sejak awal Juli 2021 di Kota Denpasar.

Kawasan lampu merah di persimpangan jalan mulai digunakan orang yang berkostum badut  hingga manusia silver yang mengecat badan dengan warna perak untuk mengais rezeki.

Setelah beberapa minggu beraksi, Kamis (9/9/2021) kemarin, dua orang badut kedapatan digiring oleh petugas Satpol PP Kota Denpasar. Mereka digiring ketika beraksi di sekitar lampu merah perempatan Jalan Raya Sesetan-Jalan Pulau Saelus. Alasan penangkapan adalah adanya laporan masyarakat yang mengeluhkan pengamen yang mengganggu lalu lintas.


Video penangkapan mereka viral di media sosial. Bisa dibayangkan komentar warganet melihat dua orang badut digiring naik ke mobil patroli Satpol PP. Ratusan orang berkomentar.

“Kan ga ganggu, ganggu dari mana nya sii, orang dia d pinggir. Kasian,” komentar salah seorang warganet.

Lainnya mengatakan,” Kalau sudah diamankan, beri dia pekerjaan ya pak, agar dia bisa mencari nafkah.”

Namun ada juga yang setuju dengan tindakan yang dilakukan oleh petugas Satpol PP. “Sabar semeton ini namanya penataan kota dan sdm, cb bayangkan klo hal yg kyk gini beranak pinak dan menyebar krna hslnya yg menjanjikan? Emg ini suatu usaha untuk bertaan hidup, tp kenyamanan masyarakat jg harus diperhitungkan karena itu jalan lalu lintas umum,” tulis salah seorang warganet.

Menanggapi fenomena ini Kepala Perwakilan Ombudsman Bali, Umar Ibnu Alkhatab, menyebut di masa pandemi seperti saat ini yang berdampak terpukulnya ekonomi, tidak dapat dihindari kemunculan orang-orang yang harus mencari nafkah untuk sekadar menyambung hidup.

“Ini merupakan kemiskinan kota, di mana sempitnya peluang kerja, ditambah dampak pandemi yang masif, kehadiran mereka tidak bisa dihindari, mereka ingin survive (bertahan), dan karena itu, sekali lagi, kehadiran mereka tidak bisa dihindari,” ujar Umar, Jumat (10/9/2021).

Umar tampaknya juga tidak ingin menghalangi Pemerintah Daerah dalam hal ini aparat Satpol PP untuk menjaga ketertiban di masyarakat dengan mengamankan para badut yang mengamen di kawasan lampu merah.

Namun, ia meminta penangkapan oleh aparat harus diikuti dengan upaya pemenuhan kebutuhan mereka (badut yang mengamen). Artinya mereka harus mendapatkan nafkah lahir dari negara sebagai bentuk pertanggungjawaban negara atas warga negara sebagaimana amanat UUD 1945 dan ini bersifat sementara sebelum dikembalikan ke daerahnya atau keluarganya.

Lebih jauh, Umar menyebut hal ini merupakan salah satu pekerjaan rumah dari pemerintah untuk mencari akar persoalannya dan mencoba mengatasinya.

“Jika mereka berasal dari luar Bali, maka dikoordinasikan dengan pemerintah daerah asalnya untuk dipulangkan, dan jika mereka adalah warga dan penduduk Bali, mereka harus dibina sebelum dikembalikan kepada keluarganyà,” sebut Umar Ibnu Alkhatab. *adi

Komentar