nusabali

Seorang WNA Rusia Dideportasi ke Negaranya

Sempat Diamankan Satpol PP karena Diduga Depresi

  • www.nusabali.com-seorang-wna-rusia-dideportasi-ke-negaranya

MANGUPURA, NusaBali
Salah seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, Oleg Chadin, 33, dideportasi ke negaranya oleh Petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Pendeportasian terhadap pria yang tercatat masuk Bali menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) pada Desember tahun 2020 itu dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta. Selain dideportasi, dia juga dimasukkan dalam daftar cekal.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk, mengatakan setelah melakukan pemeriksaan dokumen dari WNA Rusia tersebut, petugas Rumah Detensi Imigrasi melakukan pendeportasian Selasa (7/9). Selama proses pendeportasian, yang bersangkutan dikawal dua orang petugas hingga naik di pesawat Turkhis Airline dengan nomor penerbangan TK-057.

“Pendeportasian WNA Rusia itu melalui Jakarta. Hal ini dikarenakan penerbangan internasional yang melayani rute Jakarta-Istambul dan terakhir Moscow hanya ada di Jakarta,” jelas Jamaruli, Kamis (9/9) sore.

Selain dideportasi, yang bersangkutan telah diusulkan untuk dimasukan dalam daftar penangkalan atau cekal ke Direktorat Jenderal Imigrasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mengingat, yang bersangkutan dinilai meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. “Sudah diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar cekal. Untuk waktu pencekalan tergantung dari pelanggaran. Ada yang 6 bulan, ada 1 tahun atau lebih. Bahkan, bisa juga diminta untuk perpanjangan,” kata Jamaruli.

Jamaruli menjelaskan, WNA Rusia yang dideportasi itu karena melanggar pasal 75 ayat (1) UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yang bersangkutan masuk ke Indonesia pada Desember 2020 menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK). Namun, pada tanggal 31 Agustus 2021, yang bersangkutan ditangkap Satpol PP dan terbukti telah

melanggar Perda No 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. “Dasar pendeportasian karena rekomendasi Satpol PP,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, sorang Warga Negara Asing (WNA) bernama Oleg Chadin, 33, diamankan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung pada Sabtu (28/8) malam. Diamankannya pria berkewarganegaraan Rusia itu diduga mengalami depresi. Mirisnya, saat hendak diamankan, WNA itu berusaha kabur. Akibatnya, korban terjatuh dan mengalami luka pada bagian kepala dan langsung dilarikan ke RSD Mangusada. *dar

Komentar