nusabali

Berlaku untuk Semua Wilayah di Indonesia

Syarat PPDN Masuk Bali Via Bandara Bisa Gunakan Rapid Antigen

  • www.nusabali.com-berlaku-untuk-semua-wilayah-di-indonesia

MANGUPURA, NusaBali
Syarat perjalanan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, kembali mengalami penyesuaian.

PPDN bisa menggunakan rapid test antigen, namun harus selesai melaksanakan vaksinasi tahap II atau lengkap. Ini tidak saja berlaku untuk PPDN dari Pulau Jawa, tapi berlaku untuk daerah lainnya di seluruh Indonesia.


Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Taufan Yudhistira, mengatakan jika sebelumnya PPDN yang hendak ke Pulau Bali dari luar Pulau Jawa diwajibkan untuk membawa bukti vaksin minimal dosis tahap I dan bukti Rapid Test (RT) PCR 2x24 jam. Sedangkan PPDN yang hendak ke Pulau Bali dari Pulau Jawa diberikan 2 opsi, pertama wajib vaksin dosis pertama dengan hasil RT PCR 2x24 jam, kedua adalah wajib vaksin dosis lengkap dengan hasil rapid antigen 1x24 jam. Namun dalam aturan saat ini, seluruh PPDN menuju Bali diberikan 2 opsi, yaitu wajib vaksin dosis tahap I dengan RT PCR 2x24 jam, atau wajib vaksin dosis kedua dengan rapid antigen 1x24 jam. “Jadi dua opsi ini berlaku untuk semua pengguna jasa yang masuk Bali,” kata Taufan, Kamis (9/9).

Menurutnya, dengan kebijakan tersebut, maka seluruh penerbangan ke Bali kini bisa menggunakan rapid antigen 1x24 jam, dengan syarat sudah menjalani vaksinasi tahap II. Sebelumnya, penerbangan dari manapun ke Bali wajib mengunakan RT PCR 2x24 jam, terkecuali untuk penerbangan dari Pulau Jawa. “Memang ada perubahan kebijakan. Itu dilakukan mengacu pada SE Satgas Covid-19 No 17 Tahun 2021, SE Menhub No 62 Tahun 2021, dan SE Gubernur Bali No 15 Tahun 2021,” jelas Taufan

Kebijakan terbaru itu diakui Taufan telah diumumkan dan diunggah melalui akun medsos resmi Bandara Ngurah Rai, pada Kamis siang. Namun, untuk penerapan aturan itu sudah mulai beroperasi sejak 7 September 2021. Selain mengatur syarat PPDN dari luar Bali menuju ke Pulau Bali, kebijakan itu juga memberikan 2 opsi alternatif persyaratan PPDN dari Bali menuju ke Pulau Jawa, NTB, dan NTT. Pertama adalah wajib vaksin minimal tahap I dengan RT PCR 2x24 jam, kedua adalah wajib vaksinasi tahap II dengan rapid antigen 1x24 jam. Sedangkan untuk penumpang menuju ke selain Pulau Jawa, NTB, dan NTT, mereka wajib mengantongi sertifikat vaksin minimal dosis pertama dengan RT PCR 2x24 jam.

“Untuk pelaku perjalanan orang usia di atas 12 tahun yang tidak bisa vaksin karena penyakit tertentu wajib menggunakan surat keterangan dari dokter spesialis di rumah sakit. Sedangkan untuk pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun, sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan,” kata Taufan. *dar

Komentar