nusabali

Kasir LPD Gerokgak Dituntut 2 Tahun

  • www.nusabali.com-kasir-lpd-gerokgak-dituntut-2-tahun

DENPASAR, NusaBali
Tiga terdakwa kasus korupsi LPD Gerokgak yaitu kasir, Nyoman Milik, 45, mantan karyawan bagian kredit, Kadek Suparsana, 40, dan mantan tata usaha atau sekretaris, Made Sudarma, 51, dituntut hukuman 2 tahun penjara dalam sidang yang digelar online, Kamis (9/9).

Dalam tuntutan, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nyoman Milik dengan pidana penjara selama dua tahun. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan," tegas JPU AA Gede Lee Wisnhu Diputera.

Nyoman Milik juga dibebankan membayar ang pengganti kerugian negara sebesar Rp 138.962.000. Jika tidak membayar, maka diganti dengan penjara selama satu tahun.

Tuntutan pidana penjara dan denda yang sama juga dilayangkan terhadap terdakwa Kadek Suparsana serta Made Sudarma. Hanya saja keduanya dibebankan uang pengganti kerugian negara berbeda. Suparsana membayar uang pengganti Rp 229.529.000, sedangkan Sudarma Rp 111.000.000. “Jika tidak membayar, diganti dengan penjara selama setahun,” ujar JPU dalam tuntutan. Sebelumnya, eks Ketua LPD Desa Pakraman Gerokgak, Buleleng, Komang Agus Putrajaya sudah lebih dulu dijatuhi hukuman 3 tahun.

Kasus ini terkuak pada tahun 2015 setelah para nasabah tidak bisa menarik tabungan maupun depositonya karena kas LPD kosong. Kemudian dibentuk tim 9 untuk menyelesaikan masalah ini tetapi ujung-ujungnya mentok. Selanjutnya dibentuk Tim Inventarisasi dengan hasil temuan LPD  mengalami kerugian karena penggunaan dana secara pribadi dari pengurus.

Selain itu, Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LP-LPD) Kabupaten Buleleng  yang melakukan pengawasan dan pembinaan kepada LPD tersebut menemukan selisih antara aktiva dan pasiva sebesar Rp. 1.416.236.334.

Berusaha menutupi kejahatannya, terdakwa dan para pengurus serta karyawan lainnya membuat permohonan kredit  fiktif atas nama keluarganya. Terdakwa Nyoman Milik sendiri tercatat lima kali mengajukan kredit dengan rincian, No. SPP 799/K/M/XII/07 sebesar Rp 10 juta, No. SPP 799/K/M/VIII/08 sebesar Rp 5 juta, No. SPP 799/K/M/VI/11 sebesar Rp 27,5 juta, No. SPP 799/K/M/12 sebesar Rp 21 juta, dan No. SSP 799/K/M/XI/13 sebesar Rp 33,5 juta. Serta kasbon sebesar Rp 34, 362 juta.

Selain terdakwa Nyoman Milik, rekannya Made Sudarma, selaku mantan sekretaris, dan Kadek Suparsana, selaku mantan pegawai bagian kredit, juga masih menjalani proses persidangan. *rez

Komentar