nusabali

Jambret asal Tianyar Dijuk usai Sikat HP Bule

  • www.nusabali.com-jambret-asal-tianyar-dijuk-usai-sikat-hp-bule

MANGUPURA, NusaBali
Jambret bernama I Wayan Mule alias Karep, 30, mendapatkan hari apesnya pada Sabtu (28/8) lalu.

Garong jalanan asal Banjar Dinas Bunglada, Desa Tianyar Tengah, Kubu, Karangasem ini diringkus Tim Opsnal Polsek Kuta usai menjambret handphone milik bule Ukraina, Valeriia Odnovol, 24.

Kanit Reskrim Polsek Kuta, AKP Made Putra Yudistira dikonfirmasi, Kamis (9/9) mengungkapkan peristiwa penjambretan tersebut terjadi di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, 14 Agustus siang. Korban pemegang paspor dengan nomor FT784666 dijambret saat melintas menggunakan sepeda motor. Saat itu perempuan yang tinggal di Omkara Villa, Ubud, Gianyar itu mencari rute perjalan menggunakan google map pada HP.

"Saat itu HP korban ditaruh di kepala motor untuk melihat rute perjalanan. Tiba-tiba pelaku melaju dari arah belakang dan merampas HP korban. Setelah berhasil pelaku langsung kabur. Atas kejadian tersebut korban lapor ke Polsek Kuta," ungkap AKP Yudistira.

Menerima laporan dengan nomor LP-B/52/VIII/2021/Bali/Resta Dps/Sek Kuta tanggal 26 Agustus 2021 aparat Polsek Kuta dipimpin langsung oleh AKP Yudistira melakukan penyelidikan. Polisi melakukan pengejaran sampai ke kampung halaman tersangka di Tianyar, Karangasem.

Butuh waktu dua hari setelah menerima laporan dari korban aparat Polsek Kuta berhasil meringkus tersangka di Jalan Mekar, Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Sabtu (28/8). Tersangka langsung dikeler ke Mapolsek Kuta untuk diperiksa lebih lanjut.

Kepada polisi tersangka Karep mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan korban. HP korban seharga Rp 15 juta telah dijual ke seseorang bernama Bombom seharga Rp 4.800.000. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit HP Iphone 12 pro, 1 unit sepeda motor NMAX DK 4833 QR. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara," tandasnya. *pol

Komentar