nusabali

Wawali Arya Wibawa Tinjau Lokasi Pembangunan TPS3R Kelurahan Kesiman

Wujudkan Pengolahan Sampah Berbasis Sumber

  • www.nusabali.com-wawali-arya-wibawa-tinjau-lokasi-pembangunan-tps3r-kelurahan-kesiman

DENPASAR, NusaBali
Setelah meninjau lokasi rencana pembangunan TPS3R di Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara, Selasa (7/9) Wakil Walikota Denpasar Kadek Agus Arya Wibawa meninjau rencana lokasi pembangunan TPS3R di Kelurahan Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur.

Saat ini Denpasar memang sedang gencar-gencarnya ingin segera mewujudkan sistem pengolahan sampah yang berbasis sumber dengan membangun TPS3R. Hal ini sebagai percepatan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) di masing-masing desa/kelurahan.

Wakil Walikota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa didampingi Asisten II AAN Gde Risnawan, Kadis DLHK IB Putra Wirabawa, Kabag Adbang Gde Cipta Sudewa dan Camat Denpasar Timur I Wayan Herman, mengatakan keberadaan TPS3R yang sudah ada di Kota Denpasar hingga saat ini berhasil mengurangi volume distribusi sampah langsung menuju TPA. Hal ini dikarenakan adanya pemilahan dan pengolahan sampah yang terpadu dari hulu atau sumber sampah.

"Pengolahan sampah dengan metode 3R, yakni Reduce Reuse Recycle selain bermanfaat bagi lingkungan juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi sehingga berpotensi terbukanya lapangan pekerjaan yang baru," ujarnya.  Arya Wibawa menjelaskan nantinya ada 4 titik TPS3R yang direvitalisasi dan ada 11 lokasi TPS3R yang baru akan dibangun di Tahun 2021 ini. “Kita akan upayakan pembangunan di tahun ini, sedangkan sisanya kita targetkan dibangun di tahun depan. Dengan pembangunan TPS3R di masing-masing Desa/Kelurahan tentunya kita menargetkan tidak akan ada lagi sampah ke TPA Suwung,” ujarnya.

Lurah Kesiman Gusti Ayu Made Suryani menjelaskan, pembangunan TPS3R merupakan implementasi penerapan Pergub Bali No 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, juga ditindak lanjuti dengan Perwali Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik dan juga Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

Pihaknya berharap, pembangunan TPS3R ini dapat berjalan sesuai rencana. Sehingga bisa terwujud dan beroperasional pada tahun 2022. "Mudah-mudahan di Tahun 2022 TPS 3R ini bisa beroperasi sehingga permasalahan sampah yang selama ini menjadi beban bisa kita atasi secara bertahap," ujarnya. *mis

Komentar