nusabali

Komplotan Maling AC Dibekuk

Dua Orang Dijuk di Mobil Travel Hendak ke Jawa

  • www.nusabali.com-komplotan-maling-ac-dibekuk

GIANYAR, NusaBali
Polsek Ubud, Gianyar, membekuk 3 orang pencuri AC, yakni, Salaman alias Maman, 30, yang tinggal sementara di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung; Karep alias Mukit, 41, asal Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Jogjakarta; dan Muhamad Tejo, 29, asal Desa Petung, Kecamatan Pakem, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Sedikitnya 7 unit AC out door milik sejumlah toko di Ubud berhasil digondol hanya menggunakan kunci baut. AC curian kemudian dijual ke pengepul rongsokan. Tiga pelaku yang hanya buruh bangunan dan buruh potong ayam ini nekat mencuri untuk membiayai hidup.

Kapolsek Ubud AKP I Made Tama mengatakan, pengungkapan komplotan ini bermula dari laporan warga pada 30 Agustus 2021. Bahwa AC out door milik Toko Yoga Shanti di Jalan Raya Hanoman, Ubud, hilang. Sehari kemudian pada 31 Agustus 2021, polisi kembali mendapat laporan AC out door milik toko XI BO BA di Jalan Raya Ubud juga hilang.

Atas laporan tersebut, polisi bergerak cepat. Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Wayan Gede Mudana diback up oleh tim Opsal Dit Reskrimum Polda Bali. Dalam perjalanan tersebut tim melakukan pemeriksaan terhadap satu unit mobil pick up.

Namun diketahui ternyata mobil tersebut telah berpindah tangan sebanyak empat kali. Terakhir mobil tersebut dibeli oleh orang yang bernama Samsudin yang dipinjam oleh pelaku Maman.

Berdasarkan petunjuk tersebut, polisi langsung menggeledah hingga ditemukan 7 unit AC yang ditaruh di bak mobil tersebut. Dalam keterangannya, Samsudin mengakui telah membeli AC tersebut kemudian dijual lagi. Dari Samsudin, polisi memburu ketiga pelaku.

“Samsudin mengatakan bahwa temannya yang membawa AC tersebut tinggal di wilayah Taman Griya, Jimbaran. Atas sejumlah informasi tersebut, akhirnya tim berhasil membekuk pertama pelaku Salaman,” jelas AKP Tama.

Dari pelaku itu identitas dua temannya berhasil diketahui yang ternyata tinggal Tanjung Benoa, Kuta Selatan. Polisi nyaris kehilangan jejak pelaku yang mencoba kabur dengan naik travel. “Telat beberapa menit saja, kemungkinan dua pelaku sudah nyebrang ke Jawa. Kita ambil keduanya pas di mobil travel,” ucap AKP Tama.

Setelah berhasil dibekuk, ketiga pelaku digiring ke Mapolsek Ubud guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Mereka ini cerdik, AC tersebut telah dipecah-pecah, setelah itu baru dijual. Beruntung bisa ketangkap dengan barang buktinya, sebelum dijual ke pengepul rongsokan,” imbuh AKP Tama.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1, terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Sementara, salah satu pelaku mengatakan nekat melakukan pencurian untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Terakhir mereka berhasil menjual AC tersebut seharga Rp 400.000. “Hasil itu digunakan untuk hidup sehari-hari,” kata salah satu pelaku. *nvi

Komentar