nusabali

TKA di Ubud Dapat Santunan Kematian Rp 1,034 M

  • www.nusabali.com-tka-di-ubud-dapat-santunan-kematian-rp-1034-m

GIANYAR, NusaBali
Salah seorang tenaga kerja asing (TLA), Jean Francois Gilles Moch,59, mendapat santunan kematian Rp 1,034 miliar dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

WNA asal Perancis yang manajer restoran Mozaic Ubud ini meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Uang santunan diserahkan secara simbolis oleh Ketua Dewan Pengawas BPJamsostek Muhammad Zuhri kepada ahli warisnya di Mozaic Restaurant Ubud, Selasa (7/9).

Pada acara itu, Zuhri didampingi Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Bali Gianyar Bimo Prasetyo dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Gianyar Anak Agung Dalem Jagadhita. Penyerahan ini bertepatan dengan peringatan Hari Pelanggan Nasional Tahun 2021.

Hadir mewakili ahli waris melalui sambungan video call, Chris Salans, pemilik Mozaic Restaurant asal Prancis. Chris mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan BPJamsostek, terlebih penyerahan ini langsung oleh Ketua Dewas.

Kadisnaker Gianyar AA Dalem Jagadhita mengapresiasi perhatian dari BPJamsostek. "Kendati peristiwa ini adalah bentuk kebersamaan dan empati kita kepada keluarga almarhum, sekaligus kita sampaikan duka cita,” jelasnya.

Agung Dalem berharap penyerahan simbolis ini mampu memberikan inspirasi kepada masyarakat, terutama pekerja. Baik penerima upah maupun bukan penerima upah, bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan itu sangat dibutuhkan.

Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Bali Gianyar Bimo Prasetyo menjelaskan TKA Jean Francois menjadi peserta BPJamsostek sejak Mei 2017. Sebagai manajer restoran, Jean mendapat gaji Rp 20 juta/bulan. Dia ikut program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua. Dia meninggal pada awal Januari 2021, saat pulang kerja mengalami kecelakaan. Dia tergeletak di jalan, lanjut dirawat ke RS Ari Canti, Desa Mas, Kecamatan Ubud, lanjut dirujuk ke RSUP Sanglah Denpasar. Namun nyawanya tak tertolong.

Ketua Dewan Pengawas BPJamsostek Muhammad Zuhri mengatakan dari peristiwa ini setidaknya ada 3 pembelajaran yang bisa diambil. Pertama, bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat dibutuhkan semua tenaga kerja. Baik tenaga kerja Indonesia dan tenaga kerja asing. Kedua, dengan terlindungi maka pekerja akan merasa aman dan tenang, hal itu akan berdampak produktivitas yang meningkat. Ketiga, ini merupakan bentuk tanggung jawab negara memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja sesusai apa yang diamatkan undang-undang.

Zuhri menjelaskan santunan yang diserahkan tersebut  yakni Santunan Kematian akibat kecelakaan kerja senilai Rp 982 juta dan santunan JHT yang merupakan tabungan peserta semasa hidup Rp 52 juta.

Dikatakan, penyerahan santunan merupakan salah satu kegiatan dari beberapa rangkaian acara Harpelnas yang diselenggarakan BPJamsostek. Dengan mengusung tema Protecting and Empowering. "Pada tahun ini BPJamsostek ingin membangun budaya pelayanan yang lebih baik guna menciptakan loyalitas serta pengalaman yang menyenangkan bagi para peserta," terangnya.*nvi

Komentar