nusabali

Penghapusan Pajak PBB P2, Realisasi Capai Rp 11 M Lebih

  • www.nusabali.com-penghapusan-pajak-pbb-p2-realisasi-capai-rp-11-m-lebih

TABANAN, NusaBali
Kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang diterapkan Pemkab Tabanan membuahkan hasil.

Sejak diberlakukan awal Januari hingga Agustus 2021, pembayaran sudah mencapai Rp 11.013.823 atau 55,76 persen dari target Rp 19.753.315.000. Kepala Bakeuda Kabupaten Tabanan Anak Agung Gede Dalem Trisna Ngurah, mengakui adanya peningkatan pendapatan sejak diberlakukan penghapusan denda pajak PBB P2. Per Agustus 2021 pembayaran mencapai Rp 11.013.823.970. Jumlah ini meningkat dibanding tahun 2020, dari target yang sama hanya berhasil terealisasi Rp 13.500.576.466 atau hanya 68,34 persen. “Antusias pembayaran ini karena kami lakukan kebijakan penghapusan denda,” kata Gung Dalem, sapaan AA Gede Dalem Trisna Ngurah, Senin  (6/9).

Kata dia, selain penghapusan denda pajak disambut positif oleh masyarakat, perbaikan subjek dan objek terkait kepemilikan tanah dengan data di SPPT juga disambut baik. Bahkan Bakeuda terus melakukan pendataan dengan menurunkan staf ke lapangan.

“Sesuai informasi yang kami sampaikan pada sosialisasi sebelumnya, bagi desa-desa yang siap untuk dilayani menyangkut pendataan bisa bersurat ke Bakeuda, dan kami siap untuk datangi,” tegas Gung Dalem.

Dia pun berharap realisasi capaian PBB P2 bisa meningkat seterusnya karena kondisi ini bisa membantu meningkatkan PAD. “Mudah-mudahan terus meningkat,” imbuhnya.  

Sebelumnya Wakil Bupati Tabanan I Made Edi Wirawan mengatakan sejak diberlakukan kebijakan penghapusan denda pajak PBB P2 ini, antusias masyarakat melakukan pembayaran sangat bagus. “Masyarakat menyambut antusias dengan kebijakan yang akan diterapkan setahun ini,” katanya.

Selain itu, perbaikan data yang dilakukan masyarakat antara data kepemilikan tanah dengan SPPT yang terbit juga disambut baik. Sebab dari data sebelumnya, piutang PBB P2 di Bakeuda Tabanan jumlahnya cukup besar. Salah satu penyebabnya ternyata subjek dan objek, besaran pajak tidak sesuai dengan apa yang mereka harus bayar. “Itulah kami perbaiki bersama Bakeuda saat sosialisasi sekaligus melakukan pembenahan menyesuaikan antara subjek dan objek ini. Kini hasilnya ternyata signifikan,” tandas Wabup Edi.

Menurutnya hal seperti ini memang perlu dilakukan untuk mengetahui kondisi di lapangan. Bila perlu Bakeuda sendiri bisa ngantor di desa. “Ini perlu dilakukan untuk mendapatkan data riil di tengah kondisi sekarang,” saran Wabup Edi. *des

Komentar