nusabali

Terdakwa Pembunuh Daha Lingsir di Penarukan Dituntut 13 Tahun

  • www.nusabali.com-terdakwa-pembunuh-daha-lingsir-di-penarukan-dituntut-13-tahun

SINGARAJA, NusaBali
Terdakwa kasus pembunuhan daha lingsir (perawan tua) di Jalan Pulau Natuna, Kelurahan Penarukan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, bernama Yoni Jatmiko, 29, dituntut 13 tahun penjara dalam persidangan di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Senin (6/9) siang.

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isnarti Jayaningsih. “Menuntut, menyatakan terdakwa Yoni Jatmiko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP sesuai dakwaan primer penuntut umum,” ujar jaksa Isnarti.

Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan. Tuntutan itu dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan, dengan hakim anggota Made Hermayanti Muliartha dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari.

Sebelumnya, JPU menyampaikan hal yang memberatkan tuntutan, yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, dan terdakwa memohon maaf kepada keluarga korban.

Ada pun barang bukti yang menguatkan fakta persidangan yaitu satu buah kain sprei motif bunga, satu buah kain kamben warna cokelat, satu buah handphone Nokia, uang tunai Rp 282 ribu, satu buah gelang emas motif rantai, satu pasang anting-anting emas, satu buah DVD berisi dua file rekaman video aktivitas seseorang, serta barang bukti terkait lainnya.

Kejadian bermula pada Rabu (24 Maret 2021) sekira pukul 11.00 Wita, terdakwa Yoni Jatmiko, berbelanja minuman teh pucuk di warung korban Ketut Mintaning, 64, dengan harga Rp 4.500. Saat itu terdakwa membayar dengan uang pecahan Rp 50.000. Korban kemudian berkata kasar dengan dengan ucapan ‘Cai Cicing’ hingga membuat terdakwa sakit hati, jengkel, dan dendam.

Selanjutnya, pada Minggu (28 Maret 2021) sekira pukul 01.15 Wita terdakwa yang masih jengkel atas ucapan korban timbul niat memberikan pelajaran pada korban agar tidak semena-mena. Terdakwa datang ke rumah korban dengan niat memukul korban. Namun setelah sampai di depan rumah korban, terdakwa ragu dan hanya berdiri sekitar 2 menit di depan rumah korban kemudian kembali.

Setelah itu pada pukul 01.48 Wita terdakwa kembali ke rumah korban dan menendang pintu kamar korban. Korban sempat berteriak meminta tolong dan langsung ditampar oleh terdakwa. Korban pun balas menjambak rambut terdakwa. Tak terima, terdakwa langsung mendorong korban hingga terjatuh dan kepalanya terbentur lantai. Korban kemudian diikat hingga ditemukan tewas keesokan harinya. *mz

Komentar