nusabali

BEM FH Unud Pasang Jaring Sampah di Desa Ole Tabanan

  • www.nusabali.com-bem-fh-unud-pasang-jaring-sampah-di-desa-ole-tabanan

TABANAN, NusaBali.com –  Persoalan sampah, khususnya sampah plastik, mendapat perhatian mahasiswa Universitas Udayana (Unud).

Sehingga sebuah jaring penangkap sampah dipasang di sungai yang ada di Desa Adat Ole, Kabupaten Tabanan pada Minggu (5/9/2021).

Jaring sepanjang 3 meter ini dipasang oleh mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Unud.  Kebetulan desa yang berada di Kecamatan Marga ini adalah desa binaan dari BEM FH  Unud.

“Jaring sampah ini untuk meminimalisir penyebaran sampah, terutama sampah plastik di aliran sungai,” ujar Kadek Mahesa Gunadi, Ketua Panitia Desa Binaan tersebut.  “Ini merupakan jaring sampah yang pertama, mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat menambah keberadaan jaring sampah yang lainnya,” tambahnya.

Tidak hanya pemasangan jaring, Mahesa pun menambahkan bahwa dalam rangkaian program Desa Binaan, BEM Fakultas Hukum Universitas Udayana mendampingi pembuatan pararem (aturan) pengelolaan sampah berbasis sumber yang saat ini prosesnya sedang disusun oleh aparat Desa Adat Ole.


“Kami mendampingi pembuatan pararem pengelolaan sampah berbasis sumber, karena hukum dapat dijadikan social engineering (rekayasa sosial) untuk mengubah secara perlahan kebiasaan masyarakat dalam hal ini disiplin membuang sampah pada tempatnya,” ujarnya.

Adapun salah satu perilaku yang harus dilakukan dalam pengelolaan sampah berbasis sumber yakni, masyarakat melakukan pemilahan sampah skala rumah tangga, serta aparat desa secara aktif melarang masyarakat untuk membuang sampah ke desa adat lain, dan membatasi serta mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. “Mengurangi plastik sekali pakai sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Lalu untuk melarang warga untuk membuang sampah di danau, mata air, sungai dan laut juga sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai dan Laut,” ujarnya.

Sementara itu Ketua BEM FH Unud, Gilbert Kurniawan Oja, berharap agar kegiatan yang telah dilaksanakan dapat perlahan menyadarkan masyarakat khususnya para pemuda agar lebih peduli terhadap lingkungan. “Semoga apa yang kami lakukan dapat membangkitkan semangat pemuda agar lebih peduli lagi terhadap lingkungan,” ungkapnya.

Gilbert pun juga berpesan agar jaring sampah yang terpasang dapat dirawat sehingga dapat berfungsi dan bermanfaat untuk meminimalisir keberadaan sampah di sungai. “Kami juga berharap masyarakat mau merawat dan menjaga alat yang lami pasang, agar fungsi dan manfaatnya dapat maksimal,” ucapnya.

Lebih lanjut I Wayan Sunitia Mertha yang merupakan Bendesa Adat Ole merespons pemasangan jaring sampah di sungai tersebut. “Kami sangat berterima kasih atas perhatian adik-adik mahasiswa terhadap desa kami, semoga dengan adanya alat ini, sampah di sungai menjadi berkurang” ucapnya.

Dirinya pun turut mengatakan bahwa aparat desa telah melakukan sangkep (rapat) untuk membahas pembuatan pararem yang diusulkan oleh BEM Fakultas Hukum Universitas Udayana. “Kami sudah sangkep untuk membahas pararem yang diusulkan oleh adik-adik mahasiswa, semoga pararem tersebut dapat segera terwujud demi kepentingan bersama,” tutupnya. *rma

Komentar