nusabali

Mahasiswi Cantik Digerebek, di Kamarnya Ada Ekstasi

  • www.nusabali.com-mahasiswi-cantik-digerebek-di-kamarnya-ada-ekstasi

Seorang mahasiswi Fakultas Sastra Inggris salah satu universitas swasta di Denpasar diciduk anggota Sat Narkoba Polresta Denpasar, Jumat (6/1) pukul 16.00 Wita.

DENPASAR, NusaBali
Gadis berinisial IRS,21, ini ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Padang Udayana, Gang VIII, Padang Sambian, Denpasar Barat. Dari tangannya, polisi mengamankan tiga butir ekstasi.

Penangkapan mahasiswi asal Lampung ini setelah ada informasi seorang wanita mengedarkan narkoba jenis ekstasi di seputaran tempat tinggalnya di Jalan Padang Udayana, Gang VIII, Padang Sambian, Denpasar Barat. Polisi pun turun dan berhasil mendeteksi keterlibatan IRS.

"Selama tiga hari melakukan penyanggongan, kita berhasil memastikan keterlibatannya. Lalu kita gerebek," ujar Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo seijin Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo, Rabu (11/1). Di dalam kamar pelaku, polisi menemukan 3 butir ekstasi berwarna coklat disembunyikan di dalam sepatu warna putih. Kepada petugas, mahasiswi semester 7 ini mengakui kepemilikan barang bukti itu. Dia juga mengaku sudah menggunakan barang laknat itu sejak 8 bulan yang lalu. Ekstasi tersebut didapatkannya dari temannya berinisial AND. "Terakhir IRS gunakan ekstasi saat malam tahun baru di salah satu tempat hiburan malam di Kuta," kata Kompol Ganefo.

Di lokasi berbeda, polisi juga mengamankan seorang pedagang kue berinisial YGS,30 dan PRS,40 pengawas Anak Buah Kapal (ABK) di Pelabuhan Benoa. Tersangka YGS ditangkap, Senin (9/1) pukul 14.00 Wita di Jalan Imam Bonjol, Pemecutan, Denpasar Barat dengan BB shabu-shabu 9,36 gram. Sebelumnya YGS terima pasokan 10 gram shabu senilai Rp 12 juta dari seorang pengedar berinisial GMH di Semarang, Jawa Tengah. "Tersangka ini merupakan kurir lintas Pulau," kata mantan Kasat Intel Polresta Denpasar ini.

Lalu penangkapan dilakukan terhadap TRS, 40. Pengawas ABK di Pelabuhan Benoa ini ditangkap, Selasa (10/1) pukul 21.30 Wita di Jalan Raya Sesetan, Gang Ikan Bawal, Denpasar Selatan. Dari tangannya, petugas mengamankan 4 paket shabu, satu paket ganja dan 7 butir ekstasi. Barang bukti tersebut, menurut tersangka didapat dari seseorang berinisial ABN. * dar

Komentar