nusabali

Imigrasi Deportasi WNA Jerman

Namanya Juga Masuk Daftar Cekal

  • www.nusabali.com-imigrasi-deportasi-wna-jerman

MANGUPURA, NusaBali
Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Denpasar akhirnya mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Jerman, Dielenschneider, 29.

Pendeportasian terhadap pria kelahiran 10 Mei 1992 itu dilakukan Rabu (1/9) pukul 22.00 Wita. Selain dideportasi, WNA tersebut juga dimasukkan dalam daftar cekal selama 6 bulan ke depan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk, mengatakan proses pendeportasian terhadap WNA Jerman itu dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta pada Rabu malam. Sebelumnya, yang bersangkutan menjalani pemeriksaan oleh petugas Imigrasi Denpasar.

“Setelah penyerahan Rabu siang, yang bersangkutan langsung menjalani pemeriksaann dokumen. Nah, pas malamnya, tim medapatkan jadwal penerbangan ke Jerman, sehingga langsung diproses pada saat itu juga,”  kata Jamaruli, Kamis (2/9) sore.

Menurut Jamaruli, WNA yang bersangkutan diberangkatkan ke Jakarta dan dikawal oleh dua orang petugas Imigrasi. Setibanya di Jakarta pada pukul 21.00 Wita, tim langsung mengurus kelengkapan dokumen hingga WNA itu berada di pesawat. Pada pukul 22.00 Wita, pesawat Turkish Airline dengan nomor penerbangan TK 57 dari Jakarta menuju Istabul lepas landas. “Karena tidak ada penerbangan langsung, rutenya Jakarta-Istambul dan Istambul-Jerman. Selama proses pendeportasian berjalan lancar dan aman,” jelasnya. Selain dideportasi, WNA Jerman tersebut juga dimasukkan dalam daftar cekal. Dalam pengajuan daftar pencekalan itu, yakni dilarang masuk wilayah Indonesia selama 6 bulan ke depan. Jamaruli juga tidak menampik, kalau dikemudian hari ada pertimbangan dari petugas, pencekalan juga bisa diperpanjang. “Untuk saat ini 6 bulan dilarang masuk Indonesia. Ini bisa diperpanjang lagi, bisa 1 tahun atau lebih,” katanya.

Untuk diketahui, WNA asal Jerman yang dideportasi itu terbukti melanggar Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana narkotika, karena telah terbukti menyimpan ganja dan dijatuhkan pidana selama 4 tahun, serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan. Setelah dinyatakan bebas bersayrat pada 27 Mei 2020, yang bersangkutan kemudian diserah terimakan sebagai klien Bapas Kelas I Denpasar. Kemudian pada 31 Agustus 2021, yang bersangkutan dinyatakan telah resmi bebas dari Bapas Kelas I Denpasar bedasarkan Surat Keterangan Bebas tertanggal 31 Agustus 2021. *dar

Komentar