nusabali

Terlibat Penyalahgunaan Narkotika, WNA Jerman Akan Dideportasi

  • www.nusabali.com-terlibat-penyalahgunaan-narkotika-wna-jerman-akan-dideportasi

MANGUPURA, NusaBali
Seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman, Dielenschneider, 29, masuk dalam daftar pendeportasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Denpasar.

Pria tersebut terlibat kasus penyalahgunaan narkotika dan pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk, mengatakan WNA Jerman tersebut dijemput petugas dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar, Rabu (1/9) siang. WNA tersebut menjalani pemeriksaan dokumen sebagai syarat sebelum pendeportasian. “Kami jemput yang bersangkutan setelah menjalani serangkaian hukuman. Saat ini masih dilakukan pendataan di kantor untuk kelengkapan pendepoprtasiannya,” kata Jamaruli.

Menurut Jamaruli, WNA asal Jerman yang masa berlaku paspornya terhitung 6 Juni 2016 hingga 5 Juni 2026 itu terbukti melanggar Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana narkotika, karena telah terbukti menyimpan ganja dan dijatuhkan pidana selama 4 tahun, serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan. “Dulu yang bersangkutan ditangkap di Gianyar oleh kepolsian. Kemudian yang bersangkutan sempat di tahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan. Kemudian dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas II B Gianyar, dan terakhir dilimpahkan ke Rutan Bangli hingga vonis bebas,” jelas Jamaruli.

Masih menurut Jamaruli, sebelum dinyatakan bebas, WNA asal Jerman itu sempat ditahan juga di Lapas Narkotik Kelas II A Bangli dan kemudian diserah terimakan sebagai klien Bapas Kelas I Denpasar setelah mendapatkan pembebasan bersyarat pada 27 Mei 2020. Kemudian pada 31 Agustus 2021, WNA yang bersangkutan dinyatakan telah resmi bebas dari Bapas Kelas I Denpasar bedasarkan Surat Keterangan Bebas tertanggal 31 Agustus 2021.

“Saat ini yang bersangkutan berada di Rudensi (Ruangan Detensi) Imigrasi Denpasar. Baru setelah dokumen lengkap akan dilakukan pendeportasian,” kata Jamaruli.

Jamaruli menambahkan, WNA tersebut sudah masuk dalam daftar pendeportasian. Namun, untuk jadwal pastinya masih menunggu jadwal penerbangan ke negaranya. “Dalam waktu dekat akan dideportasi. Tunggu dokumen dan penerbangan saja,” katanya. *dar

Komentar