nusabali

LPPDK Nol Dr Somvir Makan Korban

Satu Komisioner KPU Bali Mendapat Sanksi Peringatan

  • www.nusabali.com-lppdk-nol-dr-somvir-makan-korban

DKPP nyatakan AA Raka Nakula selaku Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bali dianggap kurang peka dalam gunakan kewenangan.

DENPASAR, NusaBali

Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) bernilai Rp 0 Caleg DPRD Bali dari NasDem Dapil Buleleng, Dr Somvir, dalam Pileg 2019, makan korban. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula, terkait perkara LPPDK ‘Nol’ Dr Somvir ini.

Sanksi untuk Gung Raka Nakula tersebut diputuskan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan DKPP, yang disiarkan langsung melalui akun Facebook DKPP, Rabu (1/9) pagi. Sidang atas perkara Nomor 125-PKE-DKPP/IV/2021 yang digelar di Kantor DKPP di Jakarta kemarin dipimpin majelis hakim yang diketuai Alfitra Salamm, dengan anggota Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budiati.

Dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilaporkan oleh I Ketut Adi Gunawan, 24, warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Buleleng ini, 5 komisioner KPU Bali menjadi teradu. Mereka masing-masing Ketua KPU Bali I Dewa Agung Lidartawan (teradu I), Gung Raka Nakula (teradu II), I Gede John Darmawan (teradu III), I Gusti Ngurah Agus Darma Sanjaya (teradu IV), dan Luh Putu Sri Widiastini (teradu V).

Selain mereka, 5 awak Bawaslu Bali juga menjadi teradu dalam kasus LPPDK Nol Dr Somvir di DKPP. Mereka adalah Ketua Bawaslu Bali Ni Ketut Ariyani (teradu VI), bersama anggotanya: I Ketut Rudia (teradu VII), I Wayan Widiardana Putra (teradu VIII), I Wayan Wirka (teradu IX), dan I Ketut Sunadra (sebagai teradu X). Dari 10 teradu, hanya Gung Raka Nakula (teradu II) yang diganjar sanksi peringakatn oleh DKPP.

Dalam putusan di sidang DKPP yang dibacakan secara bergantian oleh majelis, Rabu kemarin, diungkap dalil-dalil pengadu (pelapor) Ketut Adi Gunawan, yang dilatarbelakangi LPPDK Nol Dr Somvir sampai proses laporan terhadap LPPDK Nol yang diproses Bawaslu Bali bersama Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Pileg 2019 lalu.

Dalam dalil pengadu Adi Gunawan yang disampaikan majelis hakim, tidak masuk akal LPPDK Dr Somvir bernilai Rp 0 alias nol ketika dikaitkan dengan alat peraga kampanye caleg yang bertebaran di wilayah Buleleng saat Pileg 2019. Berdasarkan putusan DKPP, teradu II yakni Gung Raka Nakula selaku Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bali dianggap tidak aktif melakukan terobosan mencari ketentuan hukum terkait persoalan LPPDK Nol Dr Somvir.

"Teradu II sebagai penanggung jawab divisi hukum, tidak memiliki kepekaan dalam menggunakan kewenangannya secara efektif menciptakan Pemilu berintegritas,” ujar Ketua Majelis Hakim, Alfitra Salamm, saat membacakan putusan di sidang DKPP kemarin.

Seharusnya, kata dia, Raka Nakula mengambil peran dengan meminta kepada Bawaslu Bali untuk menyampaikan hasil pengawasan LPPDK Nol Dr Somvir kepada akuntan publik, sebagai bahan klarifikasi. Jadi, teradu II Raka Nakula terbukti melanggar Pasal 15 huruf a, b, e, dan g, Pasal 19 huruf g dan h Peraturan DKPP  Nomor 2 Tahun 2017 tentang Peraturan Kode Etik Perilaku Penyelenggara Pemilu.

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu II, Anak Agung Gede Raka Nakula, selaku anggota KPU Bali. Memerintahkan KPU dan Bawaslu melaksanakan keputusan tersebut, paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan," tandas majelis hakim DKPP.

Majelis hakim DKPP tidak memberikan sanksi apa pun terhadap 4 komisioner KPU Bali lainnya: Dewa Agung Lidartawan, Gede John Darmawan, IGN Agus Darma Sanjaya, dan Luh Putu Sri Widiastini. Demikian pula 5 teradu dari Bawaslu Bali, luput dari sanksi DKPP, yakni Ketut Ariyani, Ketut Rudia, Wayan Widiardana Putra, Wayan Wirka, dan Ketut Sunadra sebagai.

Majelis meminta agar nama baik mereka dipulihkan. DKPP juga membe-rikan catatan bahwa teradu X Ketut Sunadra tidak memikul tanggung jawab atas kasus LPPDK Nol Dr Somvir, karena saat kasus tersebut terjadi, akademisi dari Fakultas Pertanian Universitas Warmadewa Denpasar ini belum menjadi anggota Bawaslu Bali. Saat itu, posisinya ditempati I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, yang kemudian terpilih menjadi Komisioner KPU RI dengan status PAW.

Kendati semua anggota Bawaslu Bali lolos dari sanksi, namun majelis hakim DKPP menilai mereka sebagai penyelenggara Pemilu harusnya punya kepekaan dan komitmen tinggi dalam proses Pemilu yang berintegritas. "Materi dana kampanye harusnya menjadi objek pengawasan untuk memastikan kebenaran data dan informasi yang dituangkan dalam laporan peserta Pemilu. Teradu  juga harusnya aktif menyampaikan pengawasan dana kampanye kepada akuntan publik," tegas Ketua Majelis Hakim, Alfitra Salamm.

Sementara itu, Ketua KPU Bali Dewa Agung Lidartawan mengatakan putusan DKPP bersifat final dan mengikat. “Karenanya, tidak ada proses banding lagi,” terang Lidartawan saat dikonfirmasi NusaBali seusai sidahng DKPP kemarin.

Soal sanksi peringatan kepada Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bali Gung Raka Nakula, menurut Lidartawan, itu adalah keputusan perorangan. Putusan DKPP bisa dilakukan langkah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, semua tergantung Raka Nakula.

"Ini bukan putusan sanksi terhadap lembaga KPU Bali. Ini sidang pelanggaran etik penyelenggara, bukan putusan terhadap lembaga. Jadi, perorangan yang memikul tanggung jawab tersebut. Saudara kami Pak Gung Raka Nakula bisa saja menempuh jalur PTUN. Konfirmasi saja ke beliau," tegas Lidartawan.

Dikonfirmasi NusaBali terpisah, Raka Nakula mengatakan belum menerima salinan putusan DKPP yang memberikan sanksi peringatan kepada dirinya. "Saya belum menerima salinan putusan. Ya, tunggu dapat salinan putusan saja dulu," jelas pegiat kepemiluan asal Banjar Teruna, Desa Siangan, Kecamatan Gianyar yang juga mantan Ketua KPU Badung ini.

Di sisi lain, Bawaslu Bali menyatakan bersyukur dinyatakan tidak melakukan pelanggaran oleh DKPP dalam kasus LPPDK Nol Dr Somvir ini. "Kami tidak terbukti melanggar kode etik, sehingga nama kami direhabilitiasi," ujar anggota Divisi Hukum dan Data Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, seusai sidang putusan DKPP kemarin.

Rudia menyatakan, kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diadukan Ketut Adi Gunawan ke DKPP menjadi pengalaman paling berharga bagi Bawaslu Bali dalam upaya meningkatkan perannya ke depan untuk menjaga hak-hak konstitusi peserta Pemilu, pemilih, serta pencari keadilan di Bawaslu. *nat

Komentar