nusabali

Representasi Kokohnya Desa Adat, Gedung MDA Badung Diresmikan Koster

  • www.nusabali.com-representasi-kokohnya-desa-adat-gedung-mda-badung-diresmikan-koster

MANGUPURA, NusaBali
Satu lagi Gedung Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten/Kota se-Bali yang tuntas dibangun dan diresmikan Gubernur Wayan Koster.

Gedung yang baru diresmikan Gubernur Koster bertepatan hari suci Pagerwesi pada Buda Kliwon Sinta, Rabu (1/9) pagi, adalah Gedung MDA Kabupaten Badung di Banjar Babakan, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara. Keberadaan Gedung MDA Kabupaten Ba-dung ini diharapkan menjadi representasi kokohnya desa adat di Gumi Keris.

Peresmian Gedung MDA Kabupaten Badung, Rabu pagi sekitar pukul 10.00 Wita, ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Gubernur Koster bersama Bandesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet. Acara peresmian dihadiri pula Ketua DPRD Badung I Putu Parwata, Dandim 1611/Badung Kolonel Infantri I Made Alit Yudana, perwakilan Polres Badung, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (Dinas PMA) Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, Bendesa Madya MDA Kabupaten Badung AA Putu Sutarja, Pasikian Pacalang Bali MDA Provinsi Bali, dan Pasikian Yowana Bali MDA Provinsi Bali.

Karena masih dalam situasi pandemi Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Bali, maka acara peresmian Gedung MDA Kabupaten Badung kemarin dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat, serta jumlah peserta yang terbatas. Gedung megah berlantai dua yang dibangun dengan biaya Rp 3,3 miliar ini dikerjakan selama hampir 8 bulan sejak groundbreaking (peletakan batu pertama) oleh Gubernur Koster, 28 Januari 2021 lalu.

Gedung MDA Kabupaten Badung menjadi Gedung MDA Kabupaten/Kota ketujuh yang diresmikan Gubernur Koster. Sebelumnya, sudah diresmikan Gedung MDA Kabupaten Jembrana (senilai Rp 3,0 miliar), Gedung MDA Kabupaten Tabanan (senilai Rp 3,3 miliar), Gedung MDA Kabupaten Buleleng (senilai Rp 3,2 miliar), Gedung MDA Kabupaten Karangasem (senilai Rp 3,0 miliar), Gedung MDA Kota Denpasar (senilai Rp 3,0 miliar), dan Gedung MDA Kabupaten Bangli (senilai Rp 3,3 miliar).

Bukan hanya itu, Gubernur Koster juga sudah lebih dulu meresmikan Gedung MDA Provinsi Bali berlantai tiga senilai Rp 9,8 miliar di Jalan Tjokorda Agung Tresna Niti Mandala Denpasar, 2 September 2020 lalu. Hingga saat ini, yang belum diresmikan tinggal Gedung MDA Kabupaten Gianyar (bernilai Rp 3,5 miliar) dan Gedung MDA Kabu-paten Klungkung (bernilai Rp 3,2 miliar).

Menurut Gubernur Koster, Gedung MDA Kabupaten Klungkung saat ini sudah dalam proses penyelesaian pembangunan. Sedangkan Gedung MDA Kabupaten Gianyar sudah rampung, tinggal menunggu jadwal peresmian saja. Dengan demikian, lengkap sudah semua MDA Kabupaten/Kota di Bali memiliki gedung yang representatif.

Gedung MDA Kabupaten Badung sendiri berdiri di atas lahan seluas 2.540 meter persegi milik Pemprov Bali. Gedung berlantai dua ini dibangun bergaya arsitektur Bali, dengan luas bangunan keseluruhan 246 meter persegi. Anggaran yang dihabiskan mencapai Rp 3,3 miliar, yang bersumber dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Hutama Karya.

Gubernur Koster menyebutkan, dirinya tidak main-main dalam memperjuangkan adat dan budaya Bali. Menurut Gubernur Koster, adat dan budaya Bali menjadi salah satu prioritas di masa kepemimpinannya. Jauh sebelum menjabat sebagai Gubernur Bali, Koster mengaku sudah memperjuangkan desa adat dengan menyusun UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, saat masih duduk di Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali.

“Saat menjadi anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, saya ikut menyusun UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Saat itu, saya memasukkan Bab khusus dalam UU Desa ini, yakni di Bab XIII yang isinya ketentuan tentang aesa adat di seluruh Indonesia," jelas Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.

Kemudian, saat pulang ke Bali, Koster melihat Kantor Majelis Desa Adat---dulu masih bernama Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali---tidak representatif. Ruangannya sangat kecil dan letaknya di pojok Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Bali. Padahal, kata Koster, lembaga yang menaungi desa adat adalah lembaga yang sangat dihormati. Apalagi, Majelis Utama Desa Adat dipimpin oleh seorang yang disebut Bendesa Agung. Seharusnya, Majelis Desa Adat harus memiliki gedung yang representatif.

“Saya sudah berhitung waktu itu. Kalau pakai dana APBD, tentu kurang. Tapi, saya tidak kekurangan akal. Gedung MDA Provinsi dan MDA Kabupaten/Kota se-Bali tidak menggunakan dana APBD, tapi memanfaatkan dana CSR dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan bantuan swasta,” kata Koster sembari menyebut pengecualian untuk Gedung MDA Kabupaten Gianyar yang menggunakan daba APBD.

Koster berharap setelah diresmikan gedung yang megah, Bendesa Madya MDA Kabupaten Badung dapat memfungsikannya dengan baik. Di Gumi Keris saat ini terdapat 122 desa adat. Gedung representatif ini diharapkan menjadi fundamental kehidupan masyarakat adat Bali.

“Saya berharap MDA Provinsi dan MDA Kabupaten/Kota di Bali betul-betul dapat menjalankan fungsinya dengan sebaik-baiknya. Kalau Bali sudah kuat adatnya, maka agama dan budayanya akan terjaga,” jelas politisi senior asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang menjabat sebagai Gubernur Bali sejak 5 September 2018 ini.

Sementara itu, Bandesa Agung MDA Provinsi Bali, Putra Sukahet, mengucapkan terima kasih atas karya monumental Gedung MDA yang kini sudah berdiri megah di seluruh kabupaten/kota di Bali. Putra Sukahet juga memuji perjuangan Gubernur Koster yang detail memperjuangkan desa adat di Bali, mulai dari dibuatnya Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat.

Dari Perda 4/2019 tersebut, kata Putra Sukahet, kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali. Gubernur Koster juga berhasil membentuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bernama Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali. “Suksma dahat, ini kita jadikan semangat mengajegkan adat istiadat, seni, budaya, dan kearifan lokal Bali,” kata Putra Sukahet.

Dia menambahkan, setelah dibangunnya Gedung MDA Kabupaten/Kota se-Bali, maka ini akan menjadi representasi kokohnya keberadaan desa adat di Pulau Dewata. Namun demikian, desa adat juga memiliki tantangan di masa kini dan masa mendatang, yakni rongrongan dari budaya luar yang ingin menghancurkan desa adat.

“Desa adat adalah salah satu pendiri NKRI. Sejak dulu setia pada NKRI. Tantangannya sekarang jangan sampai diberi kesempatan pada pihak-pihak yang ingin mengusik adat budaya Bali,” tandas Putra Sukahet yang juga Ketua Umum Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Indonesia. *ind

Komentar