nusabali

Ungkap 17 Kasus Kriminal dan 27 Tersangka

Rilis Tangkapan Polres Badung Selama Sebulan Terakhir

  • www.nusabali.com-ungkap-17-kasus-kriminal-dan-27-tersangka

MANGUPURA, NusaBali
Selama sebulan terakhir Polres Badung bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 17 kasus kriminal. Dari belasan kasus yang berhasil diungkap itu diamankan 27 orang tersangka.

Puluhan tersangka yang berhasil diamankan itu dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Badung Jalan Kebo Iwa Nomor 1, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Badung, Senin (30/8) pagi. Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes mengungkapkan kasus paling banyak yang berhasil diungkap adalah tindak pidana narkotika, yakni 12 kasus. Dari 12 kasus tersebut diamankan 19 orang tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa shabu-shabu seberat 88,64 gram dan ganja 369,89 gram.

"Salah satu tersangka merupakan warga negara asing. Para tersangka narkoba ini dijerat Pasal 111, 112, dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Pengungkapan kasus ini melebih target yang ditentukan. Kami berharap agar setiap bulan kami bisa maksimal untuk melakukan pengungkapan kasus," ungkap AKBP Dedi yang saat jumpa pers kemarin didampingi Kasat Narkoba Iptu I Putu Budi Artama.

Polres Badung bersama Polsek jajaran juga berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana pencurian. Satu kasus diungkap Satreskrim Polres Badung, satu kasus diungkap Polsek Mengwi, dan dua kasus diungkap Polsek Kuta Utara. Dari empat kasus tersebut diamankan 5 orang tersangka.

Selain itu Polres Badung juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak. Kasus yang menimpa siswi kelas VI SD di Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal tersebut diamankan tiga orang tersangka. Para tersangka yang diamankan adalah I Made Sugiantara alias Kalih, 19, I Ketut Januadah alias Goyoh, 21, dan I Nengah Suparsah alias Kaplik, 20.

"Kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak ini masih kami dalami kasusnya. Sampai saat ini tiga orang sudah ditetapkan tersangka. Mereka dijerat pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76 UU RI Nomor 35 tahun 2014

tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancama hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tutur AKBP Dedy yang saat jumpa pers kemarin juga didampingi Kasat Reskrim AKP Putu Ika Prabawa.

AKBP Dedy menegaskan berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Badung dari berbagai bentuk tindak pidana. Secara khusus pejabat yang baru sebulan menjabat Kapolres Badung tersebut memberikan atensi khusus terhadap tindak pidana narkotika.

"Total ada 27 orang tersangka yang berhasil kami amankan untuk diproses hukum. Tersangka paling banyak adalah kasus tindak pidana narkotika, yakni 19 orang. Tidak ada tolerir untuk kasus narkotika. Tangkap dan proses hukum," tegas perwira melati dua di pundak yang merupakan lulusan Akpol tahun 2002 ini. *po

Komentar