nusabali

117 Koperasi Masih Sehat, 33 Unit 'Sakit'

Kondisi Perkoperasian di Klungkung saat Pandemi

  • www.nusabali.com-117-koperasi-masih-sehat-33-unit-sakit

Penurunan modal kerja koperasi karena pembayaran angsuran kredit tersendat. Sebaliknya, volume penarikan tabungan cukup banyak.

SEMARAPURA, NusaBali

Pandemi Covid-19 yang mendera Bali sejak Maret 2020 mengakibatkan koperasi, terutama koperasi simpan pinjam (KSP), makin kelimpungan. Koperasi tak hanya sulit mendapat dana masyarkat, melainkan amat sulit untuk  dana sendiri yang dipinjamkan.

Namun Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Klungkung I Wayan Ardiasa, mengklaim sedikitnya 117 unit koperasi di Kabupaten Klungkung masih berstatus sehat.  Sisanya, 33 unit koperasi masih dalam kondisi ‘sakit’.

"Yang penting koperasi tetap jalan di tengah pandemi. Itu sudah cukup. Tentu hasilnya belum sesuai harapan,’’ jelasnya saat dihubungi, Senin (30/8).

Maksud dari ‘belum sesuai harapan’, papar Ardiasa, kalau misalnya dalam rencana kerja koperasi ditarget SHU Rp 1 juta, sekarang dapat Rp 200.000, tentu sudah cukup. Maka penurunan aset maupun sisa hasil usaha (SHU) tak terhindarkan. Kondisi tersebut akibat dari penurunan modal kerja koperasi karena pembayaran angsuran kredit tersendat. Sebaliknya, volume penarikan tabungan cukup banyak. Namun demikian, 117 koperasi dari 150 koperasi di Klungkung, masih tetap aktif (sehat). Sisanya lagi 33 koperasi masih ‘sakit’ karena terkendala proses administrasi dan sebagian besar belum menggelar Rapat Akhir Tahun (RAT).

Kata Ardiasa, koperasi yang bergerak pada unit jasa, konsumen dan produsen masih tetap jalan seperti biasa. Seperti koperasi yang menjual kebutuhan sembako. "Kami sudah menerbitkan moratorium, atau penghentian sementara izin usaha koperasi simpan pinjam," kata Ardiasa.

Disebutkan, saat ini jumlah koperasi di Kabupaten Klungkung mencapai 150 koperasi, namun yang aktif sebanyak 117 koperasi. Sedangkan, sisanya sebagian besar belum menggelar RAT. Apabila koperasi tidak menggelar RAT selama tiga kali berturut-turut, maka akan diberikan sanksi berupa pencabutan badan hukum. Selanjutnya dibentuk tim untuk mengusulkan ke pusat agar koperasi yang bersangkutan dibubarkan. Di satu sisi di tengah pandemi ini juga terdapat rencana penambahan 2 koperasi, namun masih berproses.

Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Klungkung Ngakan Made Nata mengatakan para pelaku koperasi di seluruh Indonesia sangat merasakan dampak  pandemi Covid-19. Terutama koperasi yang bergerak di sektor keuangan atau simpan pinjam. ‘’Dampaknya, terjadi penurunan likuiditas kredit,’’ ujarnya Ngakan Nata beberapa waktu lalu. *wan

Komentar