nusabali

2 Tersangka Pemalsu Suket Rapid Test Dibekuk

  • www.nusabali.com-2-tersangka-pemalsu-suket-rapid-test-dibekuk

Dua orang tersangka, sopir dan kernet travel, menjual suket rapid test antigen seharga Rp 60.000 per lembar kepada 46 orang pelaku perjalanan.

NEGARA, NusaBali

Jajaran Satreskrim Polres Jembrana kembali mengungkap seorang sopir dan kernet travel yang memalsukan surat keterangan (suket) rapid test antigen di Pelabuhan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kamis (26/8) pagi. Dalam kasus ini, kedua tersangka diketahui berusaha meloloskan diri bersama sebanyak 46 orang pelaku perjalanan menuju Bali dengan menyediakan suket rapid test antigen palsu yang mereka beli dari seseorang di Banyuwangi, Jawa Timur.

Kedua tersangka yang termasuk sebagai penjual suket rapid test antigen palsu ini adalah Heri Kusnandar, 39, asal Dusun Kalikempit, Desa Tulung Rejo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, Jawa Timur, dan Yusron Amirulloh, 37, asal Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek, Karawang, Jawa Barat. Kedua tersangka yang merupakan sopir dan kernet mobil Isuzu Elf DK 7560 AG ini, diamankan saat mengangkut 12 penumpang dan diketahui memfasilitasi suket palsu untuk satu rombongan bus nopol B 7436 AAK yang berisi total 35 orang (4 orang sopir dan kernet serta 31 penumpang).

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M Reza Pranata seizin Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Senin (30/8), mengatakan terungkapnya kasus pemalsuan suket rapid test antigen ini, berawal adanya informasi dari pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Gilimanuk, Kamis (26/8) sekitar pukul 09.00 Wita. Di mana saat melakukan proses validasi terhadap syarat pelaku perjalanan rombongan mobil Isuzu Elf DK 7560 AG serta bus nopol B 7436 AAK yang masuk Bali itu, diduga menggunakan suket rapid test antigen palsu.

“Di suket itu memang ada barcode. Tetapi setelah di-scan, barcode itu menunjukkan keterangan suket dari Klinik Anugerah di Ketapang, Banyuwangi. Tetapi setelah dikonfirmasi ke Klinik Anugerah itu, dari pihak Klinik Anugerah memastikan tidak pernah mengeluarkan suket sesuai dengan nama-nama rombongan di travel dan bus itu. Jadi itu dipastikan palsu, dan para penumpang di rombongan itu pun mengaku memang tidak pernah dites di klinik itu,” ujar AKP Reza.

Dari hasil interogasi tersebut, sambung AKP Reza, rombongan penumpang yang melakukan perjalanan dari Cianjur hendak menuju salah satu perusahaan properti di Jembrana itu, mengaku telah membeli suket rapid test antigen itu dari Heri Kusnandar, 39, dan Yusron Amirulloh, 37, yang merupakan sopir dan kernet mobil Isuzu Elf DK 7560 AG. Begitu juga sopir dan kernet bus nopol B 7436 AAK, diketahui sebagai pembeli suket rapid test antigen palsu tersebut. “Jadi mereka ini yang sebagai penjual. Mereka menyediakan suket rapid test antigen palsu itu dengan harga Rp 60.000 per orang,” ucap AKP Reza.

Selain mengamankan kedua tersangka, juga diamankan barang bukti sebanyak 48 lembar suket rapid test antigen palsu (termasuk suket atas nama kedua tersangka). Sesuai keterangan kedua tersangka, suket rapid test antigen palsu itu, sebelumnya mereka beli dari seorang bernama Agus asal Banyuwangi, Jatim, yang sebagai pembuat suket rapid test antigen palsu tersebut. Dengan memperoleh total uang Rp 2.800.000, diberikan kepada Agus Rp 1.000.000, dan sisa Rp 1.800.000 dibagi oleh kedua tersangka. Di mana dari total keuntungan Rp 1.800.000 itu, tersangka Heri Kusnandar yang berhubungan langsung dengan Agus, mendapat bagian Rp 1.400.000, dan tersangka Yusron Amirulloh mendapat bagian Rp 400.000.

AKP Reza menambahkan, terkait dengan pembuat suket rapid test antigen palsu yang disebut bernama Agus dari Banyuwangi, juga dilakukan koordinasi ke Polresta Banyuwangi. Di mana tersangka Agus itu, juga sudah berhasil diamankan Polresta Banyuwangi. Sementara dari Polres Jembrana khusus memproses tersangka Heri Kusnandar dan Yusron Amirulloh yang termasuk sebagai penjual suket rapid test antigen palsu. “Kedua tersangka kita sangkakan dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP atau Pasal 268 KUHP atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 6 tahun penjara. Sementara untuk rombongan yang hendak mereka loloskan, kita tetapkan sebagai saksi dan sudah dilakukan rapid test di Gilimanuk,” ucap AKP Reza didampingi Kasubag Humas Polres Jembrana Iptu I Ketut Suartawan. *ode

Komentar