nusabali

Komplotan Pembuat Sertifikat Vaksinasi Palsu Ditangkap

18 ABK Pengguna Sertifikat Palsu di Pelabuhan Padangbai Jadi Tersangka

  • www.nusabali.com-komplotan-pembuat-sertifikat-vaksinasi-palsu-ditangkap

AMLAPURA, NusaBali
Jajaran Polres Karangasem tangkap 4 tersangka pembuat sertifikat vaksinasi palsu, yang digunakan 18 anak buah kapal (ABK) saat hendak menyeberang dari Pelabuhan Padangbai (Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Karangasem) ke Pelabuhan Lembar (Lombok Barat, NTB), 26 Agustus 2021 siang.

Sedangkan 18 ABK yang tertangkap basah menggunakan sertifikat vaksinasi palsu buatan mereka, juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penangkapan 4 tersangka pembuat sertifikat vaksinasi palsu ini diungkapkan Kapolres Karangasem, AKBP Ricko AA Taruna, dalam gelar perkara di Mapolres Karangasem, Jalan Bhayangkara Amlapura, Senin (30/8) siang pukul 13.00 Wita. Keempat tersangka pembuat sertifikat vaksinasi palsu yang semuanya asal Kampung Dames, Desa Seruni Mumbul, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, NTB, juga dihadirkan dalam gelar perkara kemarin.

Para tersangka pembuat sertifikat vaksinasi palsu tersebut, masing-masing Yus Rusmana, 45, Syarif Hidayat, 29, Iyan, 45, dan Abdul Hafif, 29. Tiga (3) dari 4 orang ini ditangkap Tim Buser Polres Karangasem di kediamannya kawasan Kampung Dames, Desa Seruni Mumbul, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, Kamis (26/8) malam, yakni Yus Rusmana, Iyan, dan Abdul Hafif. Sementara tersangka Syarif Hidayat diamankan di Pelabuhan Padangbai, pagi harinya.

Sedangkan 18 orang ABK yang pengguna sertifikat vaksinasi palsu yang resmi ditetapkan sebagai tersangka, berasal dari sejumlah desa di Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur. Mereka masing-masing Jamadil, 36, Herman, 32, Parman Ayadi, 38, Awaludin, 21, Muhamad Fauzi, 38, Hadi, 22, Adi Susilo, 17, Raharman, 21, Supriadi, 46, Alpian, 23, Sahril, 23, Wazi Haerul Anam, 21, Joni Iskandar, 21, Jumahir, 31, Jum, 50, Subayandi, 36, Rosidi, 24, dan Supriadi, 21. Mereka diamankan bersamaan dengan terangka pembuat sertifikat palsu, Syarif Hidayat.

Ke-18 ABK tersangka penggunaan sertifikat vaksinasi palsu ini merupakan bagian dari total 31 orang yang diamankan petugas di Pos III Pelabuhan Padangbai saat hendak menyeberang ke Pelabuhan Lembar, 26 Agustus 2021 pagi. Sejak itu, mereka diamankan di Auloa Mapolres Karangasem.

Menurut AKBP Ricko AA Taruna, tersangka pembuat sertifikat vaksinasi palsu yakni Syarif Hidayat dan 18 ABK pengguna sertifikat vaksinasi palsu menumpang dua kendaraan berbeda dari Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan menuju Pelabuhan Padangbai, masing-masing Bus UD Pangestu DK 8774 KK dan Toyota Innova DR 1686 LZ.

“Tim Buser Polres Karangasem langsung bergerak cepat mengembangkan kasus penggunaan sertifikat vaksinasi palsu di Pelabuhan Padangbai, sampai akhirnya tertangkap 4 tersangka pembuat sertifikat palsu ini,” jelas AKBP Ricko yang saat gelar perkara kemarin didampingi Kasat Reskrim Polres Karangasem, AKP Aris Setyianto.

AKBP Ricko menyebutkan, Tim Buser Polres Karangasem yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Aris Setyianto langsung bergerak cepat, begitu mendapatkan informasi lengkap menyangkut identitas dan alamat pembuat surat keterangan vaksinasi palsu. Malam itu juga, Kamis (26/8) malam, mereka meluncur ke Kampung Dames, Desa Seruni Mumbul, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur. Dari pengejaran ini, Tim Buser Polres Karangasem menangkap 3 tersangka pembuat sertifikat vaksinasi palsu: Iyan, Yus Rusmana, dan Abdul Hafif.

Terungkap, kasus ini bermula dari tersangka Iyan, yang berkoordinasi dengan tersangka Yus Rusmana untuk merencanakan bikin surat keterangan vaksinasi palsu bagi para ABK, supaya bisa pulang dari berlayar. Maka, tersangka Yus Rusmana mengkoordinasikan para ABK melalui telepon, menyangkut rencana itu.

Selanjutnya, Yus Rusmana menghubungi tersangka Syarif Hidayat, yang tugasnya mengumpulkan foto ABK. Setelah foto KTP para ABK diproses, kata AKBP Ricko, selanjutnya tersangka Abdul Hafif dapat tugas mencetak surat keterangan vaksinasi palsu. “Ada 25 lembar surat keterangan vaksinasi palsu yang dijanjikan, di mana nantinya per lembar harus dibayar Rp 125.000," terang AKBP Ricko.

Selanjutnya, tersangka Syarif Hidayat berangkat ke Bali, 25 Agustus 2021 malam, untuk menjemput para ABK di Pelabuhan Benoa, sambil membawa 25 surat keterangan vaksinasi palsu. Setibanya di Pelabuhan Benoa, 26 Agustus 2021 pagi, surat vaksinasi palsu itu justru ditawarkan dengan harga Rp 200.000 per lembar kepada para ABK.

Namun, hanya 18 ABK yang bersedia membeli sertifikat vaksinasi palsu yang dibawa tersangka Syarif Hidayat. Sedangkan 13 ABK lainnya menolak bayar, karena mereka merasa belum divaksin Covid-19. Karenanya, 7 surat keterangan vaksinasi palsu yang tak laku dijual kemudian dibuang tersasngka Syarif Hidayat. Tersangka kantongi uang Rp 3,4 juta hasil penjualan 18 surat keterangan vak-sinasi palsu.

Selanjutnya, rombongan besar 31 orang termasuk tersasngka Syarif Hidayat berangkat bersama dari Pelabuhan Benoa ke Pelabuhan Padangbai, pagi itu. Mereka tiba di Pelabuhan Padangbai siang pukul 1200 Wita. Tersangka Syarif Hidayat naik mobil Innova DR 1686 LZ bersama 3 ABK. Sedangkan sisanya naik Bus UD Pangestu DK 8774 KK.

Kedok mereka terbongkar hingga akhirnya diamankan petugas, karena tertangkap basah menggunakan sertifikat vaksinasi palsu saat pemeriksaan di Pos III Pelabuhan Padangbai. Mereka selanjutnya diamankan ke Mapolres Karangasem. Selain menetapkan dan menahan total 22 tersengka, jajaran Polres Karangasem juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 18 surat keterangan sertifikat vaksinasi palsu, 4 buah HP, uang tunai Rp 3,4 juta, bus UD Pangestu DK 8774 KK, sebuah laptop, sebuah monitor, dan satu printer.

Atas perbuatannya, para tersangka pembuat dan pengguna sertifikat vaksinasi palsu ini dijerat Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. *k16

Komentar