nusabali

Jaga Populasi, BKSDA Bali Restocking Karang Hias di Pantai Serangan

  • www.nusabali.com-jaga-populasi-bksda-bali-restocking-karang-hias-di-pantai-serangan

DENPASAR, NusaBali.com - Untuk menjaga populasi karang hias di alam tetap terjaga, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali melakukan penanaman karang hias di Pantai Serangan, Senin (30/8/2021) pagi.

Kegiatan yang dilakukan di kawasan Bali Turtle Island Development (BTID) tersebut bekerjasama dengan Asosiasi Koral Kerang dan Ikan Hias Indonesia (AKKI) dan Kelompok Pembudidaya Karang Hias Nasional (KPKHN), serta menggandeng BTID,  juga dilakukan untuk menyambut Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2021.

“Ini adalah kegiatan yang kedua, sebelumnya restocking kami lakukan di perairan Tulamben (Karangasem), bulan Juni 2021. Kegiatan ini dalam rangka memperingati Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 10 Agustus 2021, serta program dari Kementerian LHK bertajuk ‘Living in Harmony with Nature’,” terang Kepala Sub Bagian Tata Usaha BKSDA Bali, Prawono Meruanto seusai  kegiatan.

 

Program bertajuk ‘Living in Harmony with Nature’, tambahnya, merupakan program yang berisi pelepasliaran satwa ataupun tumbuhan ke alam aslinya. Selain restocking karang kias, pihaknya juga telah melaksanakan pelepasliaran tukik di beberapa lokasi di Bali seperti di Pantai Perancak, Pantai Sanur dan Pantai Watu Klotok.

Kegiatan restocking karang hias sebanyak 200 pcs merupakan hasil transplantasi dari PT Aneka Tirta Surya, CV Coral International, PT Agung Aquatic Marine, CV Bali Aquarium, PT Tanjung Sari Aquarium, PT Aneka Karang Sepajang, dan PT Bali Double C. Adapun jenis karangnya adalah  Acropora spp, Montipora spp, Pocillopora spp, Hydnopora spp, Merulina spp, Caulastrea spp, Stylopora spp, dan Turbinaria spp.

“Karena kewajiban mereka sebagai pelaku usaha transplantasi koral ini untuk 10 persen dikembalikan ke alam, dengan tujuan tetap melestarikan terumbu karang yang ada di alam,” ungkap Prawono.  

Setelah dua hingga tiga bulan, karang hias yang ditanam (restocking) nanti akan dipanen, kemudian akan ditanam kembali di perairan-perairan yang ada di Bali. Selain di area seluas 250 hektar yang ada di perairan Serangan, restoking juga dilakukan di beberapa perairan lainnya, yakni di Pantai Pandawa, Pantai Gilimanuk, dan Pantai Tulamben. “Di sini airnya bagus, bersih, matahari cukup,” ujar Prawono mengenai dipilihnya perairan Serangan di kawasan BTID sebagai salah satu tempat restocking karang hias di Bali.

Selain dihadiri oleh jajaran BKSDA, AKKI, dan KPKHN, juga tampak hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, yang diwakili Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai, dan juga perwakilan dari PT BTID.

Sekretaris KPKHN, Surya Wirawan Padmowiryanto, mengakui jika pelaku usaha karang hias memiliki kewajiban untuk melakukan restocking sebanyak 10 persen dari jumlah kuota yang diberikan pemerintah untuk melakukan penjualan (ekspor) karang hias. KPKHN, terangnya, merupakan organisasi yang menghimpun perusahaan yang bergerak di bidang penjualan karang hias. “Kegiatan yang diadakan BKSDA hari ini merupakan salah satu bentuk kewajiban kita yang 10 persen itu,” ujarnya.

Ia berharap dengan dilaksanakannya restocking di Pantai Serangan, dapat memberikan dampak positif dalam berbagai hal. Ia menyebut dengan adanya terumbu karang yang tumbuh baik dapat menjadi tempat hidup dari berbagai jenis ikan, sehingga nantinya  juga akan berdampak untuk meningkatkan hasil tangkapan para nelayan di sekitar Serangan. Selain itu, ia menjelaskan, jika terumbu karang dapat membantu menahan abrasi. “Selanjutnya setelah taman karang itu jadi harapannya berkembang terus khususnya di Pariwisata,” ujar Surya.

Ketentuan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna) menyebutkan bahwa semua jenis karang hias merupakan appendix II, yang artinya karang hias merupakan daftar spesies yang tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin terancam punah bila perdagangan karang hias terus berlanjut tanpa adanya pengaturan. *adi

Komentar