nusabali

Pemilu Serentak Dimajukan Jadi 21 Februari 2024

Pilkada Serentak Termasuk Pilgub Bali Digelar 27 November 2024

  • www.nusabali.com-pemilu-serentak-dimajukan-jadi-21-februari-2024

DENPASAR, NusaBali
Sempat diagendakan tanggal 28 Februari 2024, Pemilu serentak 2024 akhirnya dimajukan menjadi 21 Februari 2024.

Masalahnya, tanggal 28 Februari 2024 terbentur dengan Hari Raya Galungan. Sedangkan Pilkada serentak termasuk Pilgub Bali, akan dilaksanakan 27 November 2024. Anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan agenda Pemilu serentak 21 Februari 2024 ini baru merupakan sebuah rancangan atau usulan dari KPU RI. Usulan ini kemudian dibahas Tim Kerja bersama antara KPU RI, Bawaslu RI, Komisi II DPR RI, dan Kementerian Dalam Negeri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta.

Menurut Raka Sandi, Komisi II DPR RI bersama stakeholder nantinya akan membahas detail tahapan Pemilu 2024. "Rencananya, dalam waktu dekat akan disampaikan dalam RDP di DPR RI," ujar Raka Sandhi saat dihubungi Ngusa Bali, Minggu (29/8).

Raka Sandi menegaskan, sampai saat ini rancangan hari H pemungutan dan penghitungan suara yang diusulkan 21 Februari 2024 adalah untuk Pileg dan Pilpres. Sedangkan untuk Pilgub dan Pilkada, direncanakan berlangsung 27 November 2024 mendatang. Setelah jadwalnya final, baru akan ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU).

"Nanti jika sudah final, akan dibahas lebih lanjut dan dituangkan dalam PKPU. PKPU itu mengatur tentang tahapan, program, dan jadwal Pemilu," terang pegiat Kepemiluan asal Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Jembrana yang mantan Ketua KPU Bali 2013-2018 ini.

Raka Sandi menyebutkan, Pemilu serentak 2024 maupun Pilgub dan Pilkada 2024 akan disiapkan dalam 2 regulasi terpisah. “Artinya, akan ada dua PKPU yang mengaturnya secara terpisah, yakni PKPU Pemilu Nasional dan PKPU Pilkada secara nasional," tegas Raka Sandi yang sempat 2 tahun duduk di Bawaslu Bali periode 2018-2020.

Sementara itu, Ketua KPU Bali Dewa Agung Gede Lidartawan menyebutkan jika jadwal Pemilu 2024 sudah final digelar 21 Februari 2024, maka tahapannya akan dimulai 25 bulan sebelum hari H coblosan. Karenanya, tahapan Pemilu sudah harus dimulai awal tahun 2022 depan.

Lidartawan mengatakan, KPU Bali dan jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Bali terus melakukan sosialiasi pelaksanaan Pemilu 2024, supaya tidak beredar hoax seperti yang sempat menyebutkan Pemilu akan diundur ke tahun 2027. "Kami berharap kawan-kawan media bisa menginformasikan bahwa Pemilu serentak tetap digelar tahun 2024. Kami melalui Divisi Sosialiasi KPU Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali juga mensosialisasikan agenda Pemilu 2024," jelas Lidartawan saat dihubungi terpisah di Denpasar, Minggu kemarin.

Menurut Lidartawan, untuk menyongsong Pemilu 2024, KPU Bali dan jajarannya juga tengah menyiapkan proses tahapan yang kini sudah semakin dekat. Mulai dari sosialiasi penyederhanaan surat suara, tahapan verifikasi parpol peserta Pemilu, hingga membahas anggaran Pemilu, baik untuk Pemilu 2024 maupun Pilgub Balli dan Pilkada 2024.

"Sosialiasi verifikasi dan pendaftaran peserta Pemilu sudah kita laksanakan, anggaran juga sudah kita bahas," tegas tokoh asal Desa Susut, Kecamatan Susut, Bangli yang sempat dua kali periode menjabat Ketua KPU Bangli (2008-2013, 2013-2018) ini.

Lidartawan menegaskan, anggaran Pemilu 2024 akan menggunakan sumber dana APBN dan APBD Provinsi Bali. "Untuk Pilkada serentak seperti Pilgub Bali 2024 nanti, anggarannya akan diajukan ke pemerintah daerah. Mungkin nanti akan dibahas seusai pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)," papar Lidartawan.

Coblosan Pemilu 2024 (Pileg dan Pilpres) semula dijadwalkan akan digelar pada 28 Februari 2024 mendatang. Sedangkan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024, termasuk Pilgub Bali, akan dilaksanakan 27 November 2024, di mana dasar pencalonannya menggunakan hasil Pileg 2024.

Ternyata, 28 Februari 2024 bertepatan dengan Hari Raya Galungan, sehingga dikhawatirkan terkjadi Golput besar0besaran di Bali jika dipaksakan digelar tanggal tersebut. Maka, bukan hanya KPU Bali yang bergerak ajukan opsi Pemilu (Pileg/Pilpres) 2024 agar digeser pelaksanaannya. Komisi I DPRD Bali juga surati KPU RI dan Komisi II DPR RI (yang membidangi pemilu, pemerintah daerah, otonomi daerah), supaya ubah jadwal coblosan Pemilu 2024. *nat

Komentar