nusabali

Ombudsman Cek Galian C di Bangkiang Sidem

  • www.nusabali.com-ombudsman-cek-galian-c-di-bangkiang-sidem

Versi pemilik lahan, di areal galian C itu nantinya dijadikan lahan parkir yang bisa dimanfaatkan krama setempat.

TABANAN, NusaBali

Warga Banjar Bangkiang Sidem, Desa Gunung Salak, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan mengaku terusik dengan aktifitas galian C di kawasan banjar setempat. Warga yang terusik melaporkan galian C itu ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali di Denpasar. Dua anggota Ombudsman pun turun ke Bangkiang Sidem, Rabu (11/1).

Anggota Ombudsman Bali yang turun ke lokasi galian C yakni Ida Bagus Oka Mahendra dengan Aditya Permana Putra. Ini untuk kedua kalinya Ombudsman turun ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan warga Banjar Bangkiang Sidem. Saat turun pertama kali, Ombudsman meminta pemilik lahan galian C, Anak Agung Putu Eka Sedana menunjukkan izin. Namun krama Banjar Bangkiang Sidem itu tak mampu tunjukkan izin. Ombudsman pun menyarankan Agung Eka Sedana menghentikan proyeknya.

Pemilik lahan pun mengikuti saran Ombudsman dan tidak lagi melakukan aktifitas penggalian. Namun menurut warga, meski tak ada aktifitas galian namun masih berlangsung kegiatan pengangkutan material sehingga debu beterbangan dan jalan desa cepat rusak. “Ada laporan ada aktifitas galian lagi sehingga kami cek ke lapangan,” tandas anggota Ombudsman asal Desa Bajera utara, Kecamatan Selemadeg, Tabanan ini.

Oka Mahendra menambahkan selama melakukan pengecekan sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Tabanan, Camat Selemadeg Timur, dan Perbekel Desa Gunung Salak. Diakui, awalnya pemilik lahan bersikukuh memiliki izin, setelah dicek hanyalah surat keterangan dari Perbekel Desa Gunung Salak. “Pemilik sudah menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakakukan penggalian lagi. Kita tetap sarankan mengurus izin ke provinsi,” tegas mantan relawan PMI Tabanan ini.

Sementara Perbekel Desa Gunung Salak, I Gusti Made Sujirta mengatakan galian C di lahan milik Agung Eka Sedaba belum berizin. Selaku Perbekel Desa Gunung Salak, ia pun mencabut surat keterangan per tanggal 11 Januari 2016 karena disalahgunakan. Dikatakan, kadang ada aktifitas galian kadang tidak. “Sebelumnya sudah peringatkan taati aturan. Sesungguhnya polusi dan kerusakan lingkungan tidak begitu dirasakan warga,” tandas Sujirta.

Pemilik lahan, Agung Eka Sedana mengatakan, Ombudsman turun untuk menyarankan hentikan galian dan sarankan urus izin. Agung Eka Sedana berjanji segera urus izin. Sementara lahan yang ia keruk rencananya untuk lahan parkir yang bisa dimanfaatkan krama saat ada kegiatan adat. Sebab di areal galian itu tidak ada parkir. * d

Komentar