nusabali

Pelamar Hamil Kesulitan Ikut Tes CPNS

  • www.nusabali.com-pelamar-hamil-kesulitan-ikut-tes-cpns

AMLAPURA, NusaBali
Pelamar CPNS sedang hamil aka kesulitan ikut testing. Sebab, syarat ikut testing yakni wajib membawa hasil tes swab antigen atau hasil tes negatif Covid-19, ditambah surat keterangan bukti mengikuti vaksinasi tahap I, dan lainnya.

Sedangkan ibu hamil, belum bisa ikut vaksinasi.  Hal itu diakui Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Karangasem I Gusti Gede Rinceg, saat dihubungi di ruang kerjanya, Jalan Untung Surapati Amlapura, Kamis (26/8).

"Memang syarat ikut testing bagi calon CPNS, wajib bawa hasil tes swab antigen, bukti ikut vaksin, KTP, dan membawa pasfoto. Sedangkan ibu hamil belum bisa ikut vaksinasi, di sinilah kendalanya," jelasnya.

Sempat dikonsultasikan ke panitia seleksi nasional, untuk ibu hamil testing ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Hanya saja, masalahnya, cukup lama menunggu sampai ibu hamil melahirkan. "Makanya kami masih menunggu kebijakan lebih lanjut, ketentuan secara baku belum dikeluarkan," lanjut pejabat dari Lingkungan Padangkerta Kelod, Kelurahan Padangkerta, Kecamatan Karangasem.

Bukan saja untuk ibu hamil yang bermasalah, juga kepada peserta testing CPNS yang memiliki penyakit bawaan, yang belum bisa ikut vaksinasi. Khusus syarat peserta testing CPNS mewajibkan menjalani tes swab antigen, jelas Gusti Rinceg, tujuannya mencegah penularan Covdi-19 saat testing. Sebab, sekali shift, sebanyak 200 peserta ikut testing, walau ruangannya berbeda-beda.

"Perlu diketahui, bagi peserta yang belum bawa atau lupa membawa surat keterangan tes swab antigen, dan belum bawa surat keterangan ikut vaksin, tidak otomatis digugurkan sebagai peserta. Keikutsertaannya untuk testing ditunda, menunggu gelombang berikutnya," tambahnya.

Disebutkan, pelamar CPNS yang ikut testing nanti, 1.864 orang. Testing CPNS, yang direncanakan agendanya testing 25 Agustus-4 Oktober di Denpasar. Hanya saja Kabupaten Karangasem belum didapatkan kepastian, dapat jadwal, diperkirakan testing peserta dari Karangasem sekitar 4 hari. Peserta nanti selain bawa KTP atau KK asli, wajib membawa kartu peserta ujian, masker, dan foto. Sedangkan fasilitas pensil, disediakan panitia, dan setiap peserta CPNS, dapat kode atau pin untuk akses soal CAT (computer assisted test).

Sedangkan larangan yang tidak boleh dibawa, kata Gusti Rinceg, peserta CPNS tidak boleh bawa HP, tas, jam, kalkulator, catatan kecil dan alat bantu lainnya.

Mengenai syarat kelulusan minimal nilainya memenuhi passing grade, mengacu Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 tahun 2021, tentang Nilai Ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021.

Disebutkan, untuk nilai passing grade, hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) minimal 65, tes intelegensia umum (TIU) minimal 80 dan tes karakteristik pribadi (TKP) minimal 166, total nilai passing grade seleksi kompetensi dasar (SKD) minimal 311.

Dalam testing nanti sesuai Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pelamar disediakan 110 soal, masing-masing: tes wawasan kebangsaan sebanyak 30 soal, tes intelegensia umum sebanyak 35 soal dan tes karakteristik pribadi sebanyak 45 soal. *k16

Komentar