nusabali

Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Pencurian Alat Berat Dilimpahkan

  • www.nusabali.com-berkas-lengkap-tersangka-kasus-pencurian-alat-berat-dilimpahkan

SINGARAJA, NusaBali
Berkas kasus dugaan pencurian satu unit alat berat Wheel Loader ZW 120 G, telah dinyatakan lengkap (P-21).

Jajaran Unit Reskim Polsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang yang menangani kasus ini melakukan pelimpahan tahap II, berupa barang bukti dan tersangka atas kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, pada Kamis (26/8) siang.

Polisi sebelumnya telah menetapkan 3 orang tersangka, yakni berinisial GA, dan BO serta RH. Sekedar diketahui, kasus tersebut sejatinya bermula pada tahun 2017 lalu. Saat itu, seorang pemborong yang sedang menggarap proyek di Gianyar, membeli bahan material pada sebuah perusahaan swasta di Buleleng, hingga nominal mencapai Rp1,2 miliar.

Namun, S justru tidak pernah melakukan pembayaran ke perusahaan tersebut. Sebagai gantinya, S menyerahkan Wheel Loader ZW 120 G. Namun seiring perjalanan waktu, surat dari kepemilikan Wheel Loader ZW 120 G dijaminkan oleh S melalui orang lain ke salah satu finance yang ada di wilayah Surabaya.

Seiring berjalannya waktu, S justru tidak mampu melunasi kreditnya, hingga akhirnya Wheel Loader ZW 120 G terancam diambil. Setelah melalui proses, S pun meminta perusahaan finance di Surabaya itu untuk mengambil loader melalui GA dari Kubutambahan, Buleleng.

Hingga akhirnya pada November tahun 2020 lalu, GA mengajak BO dan RH dari perusahaan finance itu datang ke gudang perusahaan di wilayah Pelabuhan Celukan Bawang untuk mengambil loader tersebut dengan merusak kunci. Kejadian itu lalu diketahui, penjaga gudang yakni Komang Suarmita berasal Desa Pengulon.

Setelah berhasil mengambil barang itu, loader tersebut lalu diangkut menggunakan truk tronton yang telah disediakan untuk bisa dibawa ke wilayah Banyuwangi, Jawa Timur. Namun upaya itu berhasi dicegat langsung oleh Unit Reskrim Polsek Celukan Bawang hingga barang tersebut kembali.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Celukan Bawang oleh Komang Suarmita. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan 3 orang tersangka, yakni GA, BO, serta RH. Berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap pada Mei lalu, dan dilakukan pelimpahan tahap dua pada Kamis kemarin.

Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, pelimpahan tahap II kasus sangkaan Pasal 363 ayat (2) yakni kasus pencurian dengan pemberatan baru bisa dilakukan, lantaran dari pihak penyidik Polsek Celukan Bawang sebelumnya belum menghadirkan barang bukti dan tersangka.

"Berkas memang sempat bolak balik, karena belum lengkap. Sejak Mei dinyatakan lengkap, penyidik belum bisa hadirkan tersangka dan barang bukti, dan baru bisa hari ini (kemarin). Selanjutnya setelah ini, akan dilakukan pelimpahan untuk persidangan," ujar Jayalantara.

Kini ketiga tersangka, telah resmi ditahan selama 20 hari kedepan oleh JPU dan dititipkan di Polsek Celukan Bawang. "Memang awal para tersangka tidak ditahan di tingkat penyidik (polisi) Tapi ini pertimbangan JPU (sehingga ditahan). Ini perkara splitsing (pemecahan berkas perkara tergantung peran tindak pidana terdakwa)," pungkas Jayalantara. *mz

Komentar