nusabali

Peserta SKD CPNS Diperketat

Wajib Bawa Hasil Swab dan Kartu Vaksin

  • www.nusabali.com-peserta-skd-cpns-diperketat

Masing-masing peserta wajib membawa hasil test PCR 2x24 jam atau hasil Rapid Test Antigen 1x24 jam.

SINGARAJA, NusaBali

Meski belum mendapatkan penetapan jadwal Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021, namun dipastikan protokol kesehatan (prokes) yang harus ditaati peserta sangat ketat. Masing-masing peserta seleksi wajib membawa hasil swab PCR atau Rapid Test Antigen hingga kartu vaksin.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng I Gede Wisnawa ditemui di ruangannya Kamis (26/8) kemarin. Aturan prokes itu mengacu pada Surat BKN Nomor : 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021, tentang Penyampaikan Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.

Wisnawa menekankan masing-masing peserta wajib membawa hasil test PCR 2x24 jam atau hasil Rapid Test Antigen 1x24 jam. Selain wajib memakai masker berlapis dan membawa kartu deklarasi sehat yang didapat dari sistem yang sudah disiapkan. Khusus peserta SKD CPNS Jawa-Bali juga diwajibkan membawa kartu vaksin minimal dosis I.

“Prokesnya tahun ini memang sangat ketat. Termasuk jika ditemukan peserta saat test sedang terkonfirmasi positif, pelaksanaan testnya akan dijadwalkan ulang. Berbeda dengan tahun lalu yang tetap bisa ikut test di ruang khusus,” ucap dia. Mantan Sekwan Buleleng ini juga mengatakan penjadwalan ulang pada peserta  positif Covid-19, karena masih ada rentang waktu pelaksanaan SKD yang cukup panjang. Wisnawa pun menekankan seluruh persyaratan itu harus dipenuhi dan dibawa saat jadwal test. Jika tidak peserta yang bersangkutan akan diarahkan mengikuti penjadwalan ulang, meskipun tak positif Covid-19.  

Perpanjangan waktu pelaksanaan SKD disebut Wisnawa dikarenakan protap pengisian ruang ujian maksimal 30 persen dari kapasitas maksimal. BKPSDM Buleleng pun mengestimasi dengan jumlah peserta SKD sebanyak 3.345 orang, baru dapat dituntaskan dalam 6 hari. Perpanjangan waktu terjadi dua kali lipat karena pembatasan jarak dalam ruangan. “Kalau dulu satu sesi bisa 345 orang, sekarang maksimal 200 orang, sehingga jatuhnya bisa sampai 6 hari dengan jumlah pelamar kita di Buleleng,” jelas Wisnawa.

Sementara itu BKPSDM Buleleng hingga Kamis (26/8) kemarin belum menerima kepastian terkait jadwal pelaksanaan SKD. Dari BKN Kanreg X Denpasar memberikan arahan pelaksanaan SKD akan dimulai tanggal 4 September. Sedangkan surat dari BKN Pusat menyatakan akan dimulai pada tanggal 14 September mendatang. “Usulan dari Kanreg ke pusat itu tanggal 4 September, kalau nanti BKN setelah pengecekan sarana pendukung sudah siap, maka boleh dilaksanakan sesuai tanggal usulan. Tunggu saja apakah disetujui atau tidak,” sebut dia. Jika nanti disetujui BKN, maka jadwal pelaksanaan SKD akan diatur oleh provinsi. *k23

Komentar