nusabali

Koster Diminta Perpanjang Relaksasi Pajak

Hingga 25 Agustus 2021, Realisasi Pendapatan Daerah Bali Baru 59,78 Persen dari Target Rp 6,04 Triliun

  • www.nusabali.com-koster-diminta-perpanjang-relaksasi-pajak

Gubernur Koster janji evaluasi kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor, akhir tahun 2021 nanti

DENPASAR, NusaBali

Kebijakan relaksasi alias keringanan membayar pajak kendaraan bermotor yang dikeluarkan Gubernur Bali Wayan Koster di tengah pandemi Covid-19, cukup dirasakan masyarakat. Gubernur Koster pun diminta perpanjang kebijakan relaksasi pajak tersebut.

Hal ini terungkap saat Gubernur Koster lakukan kunjungan ke UPT Samsat Denpasar di kawasan Niti Mandala Denpasar, Kamis (26/8) siang. Dalam kunjungan itu, Gubernur Koster didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Made Santha.

Kunjungan tersebut dilakukan karena Gubernur Koster ingin melihat dari dekat pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan lainnya. Gubernur Koster sempat berkeliling di pelayanan Samsat bersama Made Santha.

Gubernur Koster juga sempat berdialog dengan sejumlah wajib pajak yang tengah mengurus PKB dan BBNKB di Kantor Samsat Denpasar. Salah satunya adalah I Nengah Dira, wajib pajak asal Karangasem. Dalam dialog tersebut, Nengah Dira terang-terangan meminta Gubernur Koster agar memperpanjang kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor.

"Sehat selalu, Pak Gubernur. Kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor ini sangat meringankan masyarakat. Saya berterima kasih kepada Gubernur. Saya sangat berharap program relaksasi ini dilanjutkan, karena sangat dirasakan meringankan beban rakyat di tengah pandemi Covid-19,” pinta Nengah Dira.

Harapan senada juga disampaikan wajib pajak lainnya, I Putu Darta, asal Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Buleleng. Putu Darta berharap kebijakan relaksasi ini diperpanjang Gubernur Koster, karena meringankan beban masyarakat.

Putu Darta sudah merasakan sendiri manfaat dari kebijakan relaksasi tersebut. Putu Darta yang nunggak pajak kendaraan bermotir selama 2 tahun, seharusnya membayar Rp 4,8 juta. Namun, karena mendapatkan diskon sekitar 25 persen oleh kebijakan relaksasi, maka dia hanya bayar Rp 3,6 juta.

"Saya nunggak pajak selama 2 tahun. Harusnya saya bayar Rp 4,8 juta, tapi kini dapat keringanan boleh bayar hanya Rp 3,6 juta. Ini sangat berarti, saya bersyukur," ujar Putu Darta, yang Kamis kemarin mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Denpasar.

Sementara itu, Gubernur Koster menyatakan relaksasi atau diskon pajak kendaraan bermotor ini merupakan kebijakan yang memberikan keringanan buat masyarakat. Ketika ada permintaan agar kebijakan ini dilanjutkan, maka Gubernur Koster akan melakukan evaluasi dulu. Evaluasi rencananya akan dilakukan akhir tahun 2021 mendatang.

"Kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor ini saya akan evaluasi nanti, sejauh mana mendapatkan manfaat dan pemerintah daerah juga tidak banyak kehilangan pendapatan. Saya akan atur dengan kebijakan yang tepat," janji Gubernur Koster.

Koster menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Pajak, Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda terhadap PKB dan BBNKB.

"Tujuannya untuk menegaskan keberpihakan pemerintah Provinsi Bali kepada masyarakat. Intinya, untuk meringankan beban masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban urusan pajak kendaraan bermotor di tengah pandemi Covid-19," tegas Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.

Menurut Koster, Pergub Bali Nomor 21 Tahun 2021yang diterbitkannya ini meliputi tiga aspek. Pertama, adanya kebijakan diskon pajak yang mulai berlaku pada 8 Juni sampai 3 September 2021. Diskon pajak diberikan kepada wajib pajak yang menunggak di mana mereka cukup membayar 2 tahun saja, sementara untuk tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan.

Aspek kedua, kebijakan gratis BBNKB yang mulai berlaku dari 4 September sampai 17 Desember 2021. Gratis BBNKB ini diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal, dan mutasi luar Bali.

Aspek ketiga, kebijakan pemutihan mulai berlaku 8 Juni sampai 17 Desember 2021. Pemutihan merupakan pembebasan bunga dan denda terhadap PKB dan BBNKB.

"Kebijakan ini menjadi satu-satunya di Indonesia. Ini untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19. Saya keluarkan kebijakan ini karena masukan dari berbagai pihak," terang politisi senior PDIP asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang sempat tiga kali periode duduk di Komisi X DPR RI Dapil Bali ini.

Sedangkan Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha, menyebutkan relaksasi yang diterapkan melalui kebijakan Gubernur Koster dengan Pergub 21 Tahun 2021 ini benar-benar dirasakan masyarakat. Intinya, beban masyarakat diringankan di tengah pandemi Covid-19.

"Masyarakat benar-benar merasakan kebijakan ini. Bahkan, tadi masyarakat wajib pajak meminta agar kebijakan ini diperpanjang sampai tahun depan. Tetapi, itu kan kembali kepada pimpinan kami (Gubernur Bali, Red)," papar birokrat asal Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar ini menjawab NusaBali usai dampingi Gubernur Koster tinjau pelayanan pajak di Kantor Samsat Denpasar, Kamis kemarin.

Sementara, realisasi pendapatan daerah Bali sampai 25 Agustus 2021 baru mencapai Rp 3.607.607.044.014,97 atau Rp 3,61 triliun. Ini baru terealisasi 59,78 persen dari target pendapatan daerah tahun 2021 sebesar Rp 6.035.277.798.137,00 atau Rp 6,04 triliun.

Data yang diperoleh NusaBali, pendapatan asli daerah (PAD) Bali tahun 2021 ditarget sekitar 3,18 triliun. Hingga 25 Agustus 2021, realisasi PAD baru mencapai Rp 1,82 triliun atau 57,24 persen dari target. Realisasi tersebut, sebesar Rp 1,48 triliun di antaranya dari pajak daerah (PKB, BBNKB, BBKB, pajak air permukaan, pajak rokok). Sisanya, Rp  8,134 miliar dari retribusi daerah, Rp 160,712 miliar dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan Rp 173,904 miliar daro lain-lain PAD yang sah.*nat


TONTON JUGA:
Aliansi BEM se-Bali Kritisi Penanganan Pandemi yang Dilakukan Pemerintah


Komentar