nusabali

MDA Denpasar Larang Lakukan Panglukatan ke Pantai

Juga Imbau Sembahyang Saraswati di Rumah Masing-masing

  • www.nusabali.com-mda-denpasar-larang-lakukan-panglukatan-ke-pantai

DENPASAR, NusaBali
Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 60/MDA-KOTA DPS/VIII/2021 tentang Pelaksanaan Rahina Suci Saraswati, Banyupinaruh, dan Pagerwesi pada situasi pandemi Covid-19 dan PPKM Level 4, Agustus 2021.

Dalam pelaksanaan Banyupinaruh, masyarakat Denpasar dilarang untuk melakukan Panglukatan ke pantai. Bendesa Madya MDA Kota Denpasar, Anak Agung Ketut Sudiana saat dihubungi, Kamis (26/8) mengatakan, saat ini MDA mengeluarkan surat edaran berkenaan dengan  rahina Suci Saraswati, Banyupinaruh dan Pagerwesi yang dilaksanakan oleh Krama Desa Adat di Wawidangan Kota Denpasar dan terkait upaya mencegah penyebaran penularan Covid-19 atau mempercepat penanganan pandemi Covid-19 pada keberlanjutan PPKM Level 4 di wilayah Kota Denpasar.

Berdasarkan hal tersebut, Agung Sudiana mengatakan MDA mengeluarkan surat edaran untuk menerapkan imbauan kepada krama desa adat untuk melaksanakan Surat Edaran bersama PHDI Provinsi Bali dan MDA Provinsi Bali nomor : 076/PHDI-Bali/VIII/2021, Nomor : 008/SE/MDA-ProvBali/VIII/2021 tentang Pelaksanaan Pembatasan Pelaksanaan Upacara Panca Yadnya Dalam Masa 'Gering Agung' Covid-19 di Provinsi Bali.

Surat edaran tersebut ditindaklanjuti dengan edaran bersama MDA Kota Denpasar dan MDA Kecamatan se-Kota Denpasar Nomor : 56/MDA-KOTA DPS/VIII/2021, Nomor : 56/MDA-KEC/DPS/VIII/2021. "Dalam surat edaran menyarankan kepada krama desa adat dalam melaksanakan upacara dan persembahyangan pada Rahina Suci Saraswati yang jatuh pada rahina Saniscara Umanis Wuku Watugunung, Sabtu (28/8) cukup dilaksanakan di rumah masing-masing," jelasnya.

Apabila ada yang nunas tirta Saraswati dan persembahyangan sesuai dresta setempat yang dihadiri dengan jumlah yang terbatas dan sesuai prokes. Mewajibkan krama desa adat untuk tidak melakukan mandi atau melukat ke pantai dan cukup melakukan ngayat dari rumah masing-masing pada rahina Banyupinaruh pada, Redite Paing Wuku Sinta, Minggu (29/8).

Selain itu pelaksanaan upacara dan persembahyangan pada rahina suci Pagerwesi yang jatuh pada Rahina Buda Kliwon Wuku Sinta, Rabu (1/9) menyarankan kepada krama desa adat agar melaksanakan sesuai dresta setempat dengan jumlah terbatas sesuai prokes.

"Saat pelaksanaan Rahina Suci Saraswati, Banyupinaruh, dan Pagerwesi juga wajib dilakukan monitoring di wawidangn desa adat masing-masing utamanya menyangkut krama desa adat yang akan melakukan mandi atau malukat ke pantai pada rahina Banyupinaruh," ujarnya.

Agung Sudiana menambahkan, untuk Jero Bendesa di wawidangan pesisir pantai masing-masing agar melakukan penyekatan masuk ke pantai dengan melakukan penjagaan ketat pada titik-titik tempat masuk pantai dengan melibatkan Satgas Gotong Royong, Pecalang, dan berkoordinasi untuk bantuan penertiban dan pengamanan kepada Satpol PP Kota Denpasar Dishub Kota Denpasar, aparat kepolisian, dan TNI di wilayah Kota Denpasar. *mis


TONTON JUGA:
Aliansi BEM se-Bali Kritisi Penanganan Pandemi yang Dilakukan Pemerintah


Komentar