nusabali

Tim Yustisi Jaring 23 Pelanggar Prokes, 6 Orang Didenda

  • www.nusabali.com-tim-yustisi-jaring-23-pelanggar-prokes-6-orang-didenda

DENPASAR, NusaBali
Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 23 pelanggar protokol kesehatan (Prokes) di wilayah Kecamatan Denpasar Timur, Senin (23/8). Mereka dijaring untuk memberikan efek jera sekaligus edukasi di tengah pandemi Covid-19 ini.

Giat tim yustisi yang terdiri dari TNI, Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan Denpasar digelar di pertigaan Jalan WR Supratman, dan Jalan Siulan. Dalam operasi kali ini menjaring 23 pelanggar Prokes karena salah menggunakan masker dan tanpa menggunakan masker.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga yang ditemui di sela-sela kegiatan menyampaikan masih ada ditemukan masyarakat yang kurang disiplin dalam mengenakan masker. Mereka mengaku lupa mengenakan, dan jarak tempuh rumah sangat dekat.

“Untuk memberikan efek jera dan masyarakat dapat meningkatkan disiplin prokes diberikan pembinaan di tempat dan juga ada yang didenda karena tidak menggunakan masker,” jelas Sayoga. Lebih lanjut disampaikan terdapat 23 orang yang terjaring dalam giat kali ini terdiri dari 6 orang didenda dan 17 orang diberikan pembinaan. Sejumlah 6 orang tidak memakai dan membawa masker dikenakan denda sebesar Rp 100.000 dan 17 orang tidak mengenakan masker secara baik dan benar, yakni hanya menutup hidung hingga dagu. Langkah sosialisasi rutin dilaksanakan tim yustisi Denpasar kepada masyarakat agar terus disiplin menerapkan prokes, terlebih saat keluar rumah untuk tetap disiplin dalam mengenakan masker.

"Tidak henti-hentinya tim yustisi terus mengingatkan masyarakat. Hal ini melihat kasus di Kota Denpasar yang masih tinggi serta fasilitas kesehatan yang terbatas," ujarnya. *mis

Komentar