nusabali

Dituntut 3 Tahun, Bule Skimming Minta Dihukum Ringan

  • www.nusabali.com-dituntut-3-tahun-bule-skimming-minta-dihukum-ringan

DENPASAR, NusaBali
Terdakwa kasus pembobolan mesin ATM asal Bulgaria, Illias Danimil Saif alias Rehman, 20, langsung minta keringanan hukuman pasca dituntut hukuman 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali.

Bule Bulgaria ini dijerat Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 30 ayat (1) UU ITE dan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.  Terdakwa meminta keringanan karena telah mengakui perbuatannya melakukan pencurian dan upaya pembobolan ATM Bank Mandiri di sejumlah tempat di Badung.  Selain itu, terdakwa juga menyatakan menyesali perbuatannya. "Terdakwa dalam pledoinya minta keringanan hukuman," ujar JPU I Made Dipa Umbara saat dikonfirmasi Senin (23/8).

Dalam tuntutannya JPU Dipa menyatakan, perbuatan terdakwa telah merugikan pihak bank. Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya. Ia dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain, dan tindak pidana pencurian dengan cara merusak, memotong, atau dengan memakai kunci palsu.

JPU Dipa dalam dakwaanya mengungkapkan, pria bergelar sarjana komputer itu pada 15 Maret 2021 menginap di Jalan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Terdakwa kemudian jalan kaki dengan membawa linggis mendatangi ATM Mandiri di Jalan Raya Uluwatu II. Pada pukul 02.30 Wita terdakwa mencongkel mesin ATM dan merusak kotak kaset rijek tempat menyimpan uang. Terdakwa lantas mengambil uang Rp 2.750.000 yang ada di dalam kotak.

Terdakwa melanjutkan aksinya pada 12 Maret 2021. Terdakwa datang ke Supermarket Pepito di Tanjung Benoa. Bedanya, terdakwa kali ini berusah membobol data nasabah dengan komputer atau skimming. Terdakwa memasang alat berupa lempengan besi yang berfungsi untuk memasukkan deepskimmer dan kamera tersembunyi. Setelah semua terpasang, terdakwa memasukkan kartu putih atau kartu kloningan yang bukan merupakan produk Bank Mandiri. Kartu tersebut berisi data nasabah. Setelah kartu putih masuk, terdakwa mengakses komputer yang ada pada mesin ATM. Namun, karena dianggap asing oleh mesin, terdakwa tidak dapat melanjutkan proses penarikan uang. *rez

Komentar