nusabali

Oknum Polisi Shabu Dituntut 15 Tahun

  • www.nusabali.com-oknum-polisi-shabu-dituntut-15-tahun

Salah satu pertimbangan memberatkan karena terdakwa Brigadir I Gusti Ngurah Menara merupakan aparat penegak hukum.

DENPASAR, NusaBali

Anggota Shabara Polsek Mengwi, Brigadir I Gusti Ngurah Menara, 47, yang jadi terdakwa kasus peredaran shabu dengan barang bukti 84 gram dituntut hukuman 15 tahun penjara dalam sidang online yang digelar Kamis (19/8). Atas tuntutan berat tersebut, Brigadir Ngurah Menara minta waktu untuk mengajukan pembelaan (pledoi).

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan alternatif Kedua Jaksa Penuntut Umum," tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari.

Salah satu pertimbangan memberatkan karena terdakwa Brigadir I Gusti Ngurah Menara merupakan aparat penegak hukum. Sementara hal meringankan belum pernah dihukum. Dalam tuntutan, selain menuntut pidana penjara selama 15 tahun, JPU juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 1 miliar subsider bulan penjara.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (26/8) mendatang, untuk mendengar pembelaan tertulis penasihat hukum terdakwa, Pipit Prabhawanty dari PBH Peradi Denpasar.

Penangkapan polisi asal Selat, Karangasem ini dilakukan Petugas Sat Narkoba Polresta pada 8 Mei lalu. Saat itu, Brigadir Ngurah Menara ini diketahui berada di depan Masjid di Jalan Gatot Subroto, Denpasar pada Sabtu siang sekitar pukul 13.00 Wita. Petugas yang sudah membuntuti Brigadir Ngurah Menara langsung menangkapnya sesaat setelah menaruh tempelan shabu di pohon depan Masjid.

Brigadir Ngurah Menara yang masih di atas motor Honda Vario hitam miliknya langsung tak bisa mengelak setelah polisi menemukan shabu yang baru ditempelnya. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas kembali mendapatkan barang bukti belasan paket shabu dari tas dan celana yang dipakai Brigadir Ngurah Menara. “Jadi oknum polisi aktif ini ditangkap saat sedang menempel shabu di pohon depan masjid,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya ini.

Selanjutnya, petugas membawa Brigadir Ngurah Menara ini ke rumahnya di Perumahan Cempaka Claster Residence, Marga Tabanan. Tak disangka, di rumah yang ditinggali Brigadir Ngurah M dan keluarganya ini kembali ditemukan puluhan shabu siap edar yang disembunyikan di garase rumah. Total barang bukti yang ditemukan yakni 84 gram lebih shabu.

Tersangka Ngurah Menara tidak hanya pengedar narkoba tapi juga pemakai. Pasalnya, di kamarnya ditemukan alat isap bong, gunting dan korek api gas. Ada dugaan, oknum polisi ini merupakan jaringan yang mengedarkan narkoba khusus di wilayah Denpasar, karena terlilit masalah ekonomi. *rez

Komentar