nusabali

Kasus Tanah Adat Pakudui Kembali Muncul, Krama Pakudui Kangin Datangi Bupati

  • www.nusabali.com-kasus-tanah-adat-pakudui-kembali-muncul-krama-pakudui-kangin-datangi-bupati

Sebelum krama ke kantor bupati, petugas dari BPN mengukur tanah sengketa itu atas permohonan warga Pakudui Kawan.

GIANYAR, NusaBali

Harapan mewujudkan eksekusi damai atas sengketa objek tanah pasca putusan pengadilan, antara Banjar Pakudui Kawan dan Pakudui Kangin, Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang, Gianyar, tak mudah. Eksekusi damai yang sempat digagas Pemkab Gianyar, Desember 2020 lalu itu, hingga kini belum ada.

Terbukti, kedua pihak kembali bersitegang saat pengukuran tanah yang sebelumnya disengketakan. Guna menghindari keributan berkepanjangan, pihak Banjar Pakudui Kangin memutuskan meninggalkan lokasi dan langsung ramai-ramai ke Kantor Bupati Gianyar, Kamis (19/8).

Sebelum krama ke kantor bupati, petugas dari BPN mengukur tanah sengketa itu atas permohonan warga Pakudui Kawan. Namun, warga Pakudui Kangin merasa tidak mengetahui kegiatan itu sehingga menyatakan keberatan. Meskipun sudah dilakukan eksekusi damai, namun untuk pengelolaan lahan tersebut dinilai belum ada kejelasan. Sebab, dalam surat perdamaian yang disepakati, masalah pengelolaan lahan tersebut belum ada kejelasan. Maka pengukuran lahan dalam kaitan proses permohonan sertifikasi lahan harus jelas pemohonnya.

"Kami tadi sedang mendampingi petugas BPN untuk melakukan pengukuran. Tiba-tiba warga Pakudui Kangin datang dan melarang kegiatan ini,’’ ungkap I Wayan Puaka,  Kelian Banjar Pakudui Kawan.

Padahal, jelas dia, eksekusi sudah dilaksanakan akhir tahun 2020. ‘’Kami pun sempat adu mulut, lanjut mereka pergi dan mengaku akan melapor. Entah melapor kemana, yang jelas kami hanya ingin mensertifikasikan lahan adat ini," jelasnya.

Sementara itu, puluhan warga Banjar Pakudui Kangin yang mandatangi Kantor Bupati, diterima oleh Ketua Tim Perdamaian dari Pemkab Gianyar, Dewa Gde Alit Mudiarta dan Tim Ahli Bupati AA Santoso, sekaligus tim mediator Sengketa Pakudui. Pada kesempatan ini, Dewa Mudiarta menyebutkan Bupati Gianyar sudah berusaha menjembatani kasus yang berlangsung puluhan tahun ini hingga akhirnya dilaksanakan eksekusi damai akhir 2020.

Diakui, ada beberapa hal yang belum tuntas dan membutuhkan pertemuan lanjutan mengenai pengelolaan  lahan adat yang sebelumnya disengketakan itu. Bupati, jelasnya, sedang menghadiri sidang. ‘’Senin depan, perwakilan kedua belah pihak akan dipertemukan untuk membahas pengelolaan lahan ini. Pada intinya lahan ini adalah milik Desa Adat Pakudui yang terdiri dari dua Banjar Adat yakni, Pakudui Kawan dan Pakudui Kangin," terang Dewa Alit Mudiarta.

Pada kesempatan itu, pihaknya meminta agar warga untuk saling menjaga situasi, dengan harapan eksekusi damai yang dilatari kesepakatan damai pula tidak ternoda. Apalagi, dari sejumlah kesepakatan sudah berproses. "Dalam pertemuan dengan bupati Senin depan, kami harapkan tidak ada lagi riak-riak," jelasnya.

Dikatakan, sejumlah kesepakatannya telah dijalankan dan diterima oleh kedua belah pihak. Mulai dari pengelolaan parhyangan, pawongan, dan palemahan. Hanya yang belum menemukan titik terang saat ini adalah pengelolaan aset desa adat. Terkait pengukuran aset berupa tanah oleh BPN, tim perdamaian telah bersurat ke BPN Gianyar agar menunda dulu pelaksanaan pensertifikatan tanah tersebut. "Tentang penundaan ini, kami sudah bersurat ke BPN," ujarnya. *nvi

Komentar