nusabali

Ibu Hamil Kota Denpasar Dapat Jatah Vaksin Moderna

  • www.nusabali.com-ibu-hamil-kota-denpasar-dapat-jatah-vaksin-moderna

DENPASAR, NusaBali.com - Ibu hamil di Kota Denpasar mulai mendapatkan layanan vaksinasi Covid-19 di sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) per Kamis (19/8/2021).

Adapun vaksin yang digunakan adalah Moderna, seperti yang digunakan sebagai booster tenaga kesehatan belum lama ini. “Vaksin moderna sudah ditentukan oleh Satgas Pusat dan Kementerian Kesehatan,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Kamis (19/8/2021).

Dikatakannya, selain 11 Puskesmas yang tersebar di empat kecamatan di Kota Denpasar, ibu hamil juga dapat mendatangani fasyankes lainnya yakni RSUD Wangaya, RSUP Sanglah, RSBM, RSAD, RS Bhayangkara, KKP Benoa, RSU Bhakti Rahayu, RSU Dharma Yadnya, RSIA Puri Bunda, RSU Surya Husadha Ubung, RSU Prima Medika, RSU Balimed, RSU Puri Raharja, RSU Bali Royal, RSU Surya Husadha Denpasar, RSU Manuaba, RSIA Pucuk Permata, RSU Kasih Ibu, RSIA Harapan Bunda, Klinik SOS Gatotkaca, Klinik PT Kimia Farma Apotek, Klinik Bhayangkara Bali, Klinik Bhayangkara Sat Brimob Bali, Klinik Karya Prima, Klinik Bhayangkara Polresta Denpasar, Klinik FKTP Sudirman, Klinik FKTP Kepaon, Klinik Utama Niki Diagnostic Center, dan Klinik Utama Sidhi.

Lebih jauh Dewa Rai mengungkap jika data terbaru yang dipegangnya terdapat 1.526 orang ibu hamil yang ada di Kota Denpasar. Dari jumlah tersebut, baru 67 orang ibu hamil yang mendapat suntikan vaksin Covid-19.

Dijelaskannya jika tidak semua ibu hamil dapat mengikuti vaksinasi ini, melainkan hanya yang memiliki usia kandungan 14 hingga 33 minggu saja. Untuk itu ketika mendatangi fasyankes ibu hamil harus membawa serta buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA). “Usia kehamilan yang direkomendasikan adalah usia kehamilan 14-33 minggu,” tekannya.

Sebagamana diketahui, pemerintah telah memperbolehkan ibu hamil mendapatkan vaksin Covid-19 sejak awal Agustus 2021 lalu. Terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi ibu hamil jika ingin divaksin seperti tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Selain terkait usia kehamilan, syarat lainnya yakni, suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius, tekanan darah di bawah 140/90 mmHg. Apabila hasilnya di atas 140/90 mmHg, pengukuran diulang lagi 5-10 menit kemudian, apabila masih di atas ambang batas tersebut, vaksinasi Covid-19 ditunda.

Tidak ada tanda-tanda preeklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg. Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, atau bidur di seluruh tubuh.

Vaksinasi juga tidak diperbolehkan bagi ibu hamil dengan penyakit penyerta atau komorbid seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, penyakit ginjal kronik, atau penyakit liver, penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut. Bagi ibu hamil dengan penyakit autoimun atau menjalani pengobatan autoimun seperti lupus, penyakit dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.

Selanjutnya tidak sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk atau transfusi darah tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan seperti kortikosteroid dan kemoterapi. Tidak terkonfirmasi positif Covid-19 dalam waktu tiga bulan terakhir.

Bagi ibu hamil, penting untuk berkonsultasi dengan dokter kandungan yang menangani untuk melihat status kesehatannya apakah sudah boleh menerima vaksin Covid-19 atau perlu ditunda. *adi

Komentar