nusabali

50 Narapidana Rutan Negara Terima Remisi Hari Kemerdekaan

  • www.nusabali.com-50-narapidana-rutan-negara-terima-remisi-hari-kemerdekaan

NEGARA, NusaBali
Sebanyak 50 orang narapidana di Rutan Kelas II B Negara, di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Jembrana, menerima remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, Selasa (17/8).

Dari 50 narapidana itu, 45 di antaranya merupakan narapidana tindak pidana umum dan 5 narapidana tindak pidana narkotika. Surat keputusan (SK) remisi di Rutan Negara ini, diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) kepada dua orang perwakilan penerima remisi. Hadir di acara yang digelar di Aula Rutan Negara tersebut, Bupati Jembrana I Nengah Tamba bersama Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, serta jajaran Forkopimda Jembrana.

Kepala Rutan Negara Bambang Hendra Setiawan, mengatakan dalam rangka menyambut HUT ke-76 Kemerdekaan RI tahun ini, ada 50 narapidana di Rutan Negara yang diusulkan mendapat remisi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM). Total 50 narapidana yang telah memenuhi syarat administratif untuk mendapat remisi itu seluruhnya disetujui menerima remisi dan telah mendapat SK pada Hari Kemerdekaan, Selasa kemarin. “Jadi kami usulkan 50 orang, dan semuanya sudah turun SK-nya,” ujarnya.  

Bambang didampingi Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan Rutan Negara I Nyoman Tulus Sedeng, menjelaskan dari 50 orang narapidana yang menerima remisi itu, ada 9 orang yang baru pertamakali diusulkan mendapat remisi dan 41 orang yang sudah pernah mendapat remisi sebelumnya. Besaran remisi yang diterima 50 narapidana ini, bervariasi dari yang terendah 1 bulan hingga tertinggi 5 bulan.

Secara terperinci, dari 45 narapidana tindak pidana umum yang menerima remisi, ada 19 orang mendapat remisi 1 bulan, 16 orang mendapat remisi 2 bulan, 5 orang mendapat remisi 3 bulan, 4 orang mendapat remisi 4 bulan, dan 1 orang mendapat remisi 5 bulan. Sementara dari 5 narapidana kasus narkotika yang menerima remisi ini, ada 3 orang mendapat remisi 2 bulan dan 2 orang mendapat remisi 3 bulan. Dari total 50 narapidana yang menerima remisi itu, tidak ada yang menerima remisi umum II atau langsung bebas.

Bupati Tamba mengapresiasi pemberian remisi kepada 50 narapidana ini. “Pemberian remisi merupakan upaya mendorong motivasi diri sehingga warga binaan pemasyarakatan mempunyai kesempatan, kesiapan, berdaya adaptasi tinggi dalam proses reintegrasi. Khususnya untuk kembali ke lingkungan masyarakat,” ujar Bupati Tamba.

Bupati Tamba mengatakan akan senantiasa memberikan dukungan kepada Rutan Negara dalam memberikan program pembinaan kepribadian kerohanian dan pembinaan kemandirian kepada para warga binaan di rutan setempat. Hal itu bertujuan agar warga binaan ketika selesai menjalani hukuman, mempunyai bekal keterampilan saat kembali ke tengah keluarga maupun masyarakat dan diharapkan tidak mengulangi tindak pidana lagi.

“Narapidana harus melakukan hal yang positif selama berada di rutan. Di sini (Rutan Negara), banyak program pembinaan. Ikuti pembinaan tersebut dengan baik, sehingga begitu keluar dari sini sudah berbekal keterampilan untuk kegiatan yang positif di lingkungan masyarakat,” ujar Bupati asal Desa Kaliakah, Kecamatan Negara ini. *ode

Komentar