nusabali

Bawaslu Gembleng Jajarannya Kelola Data Secara Digital

Juga Siapkan Buku Saku Penyelesaian Sengketa Pemilu

  • www.nusabali.com-bawaslu-gembleng-jajarannya-kelola-data-secara-digital

DENPASAR, NusaBali
Meskipun Pandemi Covid-19 masih melanda, namun Bawaslu Bali terus menyiapkan jajaran menyambut Pemilu 2024 mendatang.

Bawaslu Bali akan memperkuat jajarannya di kabupaten/kota untuk pengelolaan data, informasi pemilih sampai aturan kepemiluan secara digital. Bawaslu Bali menunjuk 2 staf di setiap Bawaslu Kabupaten/Kota (18 orang) untuk dilatih mulai, Rabu (18/8) hari ini.

Anggota Bawaslu Bali Divisi Hukum, Data dan Humas I Ketut Rudia dihubungi di Denpasar, Selasa (17/8) mengatakan awak Bawaslu Kabupaten/Kota diberikan password sehingga mampu melakukan pengelolaan jaringan data dan informasi pemilih (JDIH) serta produk hukum kepemiluan.

"Mulai besok (hari ini) password kita berikan, sehingga bisa mengelola produk hukum yang dihasilkan kabupaten dan kota secara terintegrasi. Bagaimana mengelola JDIH dan produk hukum yang dihasilkan di Bawaslu Kabupaten/Kota bisa diakses secara digital. Bawaslu RI, Bawaslu Bali bisa membuka langsung," ujar Rudia.

Rudia juga menegaskan publik juga nanti bisa mengakses, informasi yang terkait dengan ketentuan pemilu, proses pencalonan dan informasi kepemiluan lainnya. "Jadi publik kita akan sediakan layanan ini juga, bagaimana mekanisme pencalonan dan proses kepemiluan mereka akan tahu. Semuanya digital, dan mudah diakses yang paling terpenting," tegas mantan Ketua Bawaslu Bali 2013-2018 ini.

Kata Rudia, sebagai pengampu divisi hukum dan data pola ini dilakukan karena Bawaslu Bali tidak memiliki anggaran yang cukup kalau mencetak buku. "Yang mau akses produk hukum Bawaslu Kabupaten/Kota bisa membuka langsung secara online dengan kemajuan teknologi di era digital. Jadi tidak lagi kita memberikan buku saku dalam bentuk cetakan soal produk-produk hukum tentang kepemiluan. Sudah tinggal akses secara online bisa. Ini juga bentuk efisiensi anggaran untuk Bawaslu Bali," ujar Rudia.

Sementara untuk kepentingan Pemilu 2024 nanti kata Rudia, untuk para tenaga pengawas pemilu yang merupakan lembaga ad hoc akan diberikan buku saku kecil. "Yang tenaga ad hoc itu dulu kita berikan buku saku terkait dengan penyelesaian sengketa. Sekarang sih tidak ada perubahan Undang-Undang Pemilu, otomatis sengketa proses pemilu itu secara aturan masih sama. Nah untuk Pemilu 2024 nanti Divisi Penyelesaian Sengketa Pemilu yang menangani," tegas mantan wartawan ini.

Sementara terkait dengan penyelesaian sengketa pemilu di Pemilu 2024, Anggota Bawaslu Bali Divisi Penyelesaian Sengketa Pemilu I Ketut Sunadra mengatakan menyiapkan buku saku untuk jajaran Bawaslu Bali dan kabupaten/kota. "Buku saku ini sebagai bahan pegangan bagi jajaran Bawaslu Bali ketika ada pengajuan penyelesaian sengketa pemilu," ujar Sunadra.

Sunadra menyebutkan buku saku penyelesaian sengketa pemilu telah disosialisasikan ke kabupaten/kota secara online. Buku saku yang disosialisasikan adalah tahapan penerimaan permohonan sengketa proses antara peserta dengan penyelenggara pemilu, verifikasi syarat formal dan materiil permohonan penyelesaian sengketa, mediasi atau musyawarah/ajudikasi, pemeriksaaan alat bukti di persidangan dan tahapan pembuatan putusan. "Kami berharap buku saku ini ke depan bisa memberikan manfaat untuk jajaran yang akan bertugas dalam pengawasan pemilu dari kabupaten dan kota sampai tingkat kecamatan serta tingkat desa," ujar akademisi asal Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung ini. *nat

Komentar