nusabali

Satu Napi Tak Mampu Bayar Denda Rp 500 Juta

  • www.nusabali.com-satu-napi-tak-mampu-bayar-denda-rp-500-juta

Empat napi di Bangli langsung bebas, 6 lainnya menjalani pidana pengganti denda.

AMLAPURA, NusaBali

Salah seorang narapidana (napi) kasus pencurian kayu, I Wayan Wartama, bisa menghirup udara bebas saat HUT ke-76 RI andai mampu bayar denda Rp 500 juta setelah mendapatkan remisi umum 1 bulan. Namun warga Banjar Pemuteran, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Karangasem ini tak sanggup bayar denda dan memilih menjalani hukuman subsider 1 bulan. Sementara di Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli, satu napi langsung bebas dan di Rutan Kelas IIB Karangasem, tiga napi langsung bebas.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Karangasem, Jaka Prihatin, mengatakan napi pencuri kayu itu setelah dapat remisi satu bulan, maka masa hukuman utama telah habis, hanya menyisakan denda Rp 500 juta atau subsider 1 bulan penjara. “Napi bersangkutan tidak bayar denda Rp 500 juta, wajib diganti dengan kurungan 1 bulan,” jelas Jaka Prihatin. Lapas Kelas IIB Karangasem mengusulkan 114 napi mendapatkan remisi dan semuanya dapat remisi. Masing-masing remisi 5 bulan sebanyak 14 napi, remisi 4 bulan sebanyak 12 napi, remisi 3 bulan sebanyak 43 napi, remisi 2 bulan sebanyak 16 napi, dan remisi 1 bulan sebanyak 29 napi.

Lapas Kelas IIB dihuni 200 orang, masing-masing 175 napi dan 25 tahanan. Dari 175 napi itu, sebanyak 15 napi wanita. Syarat-syarat dapat remisi, selama jadi warga binaan berkelakuan baik, tidak pernah melakukan pelanggaran, dan saling menjaga ketentraman sesama warga binaan. Sedangkan menurut Kepala LPKA (Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak) Karangasem, Mochammad Sjaefoedin, sebanyak 31 napi dapat remisi dan tidak ada napi dapat remisi langsung bebas. Pemberian remisi umum diserahkan Bupati Karangasem I Gede Dana secara simbolis dengan menghadirkan tiga napi. Bupati I Gede Dana berpesan kepada para napi yang dapat remisi agar tetap disiplin menjalankan sisa hukuman di Lapas Kelas IIB Karangasem.

Terpisah, Kalapas Narkotika Kelas IIA Bangli, Agus Pritiatno, mengatakan ada 405 napi mendapatkan remisi dari 610 napi yang diusulkan mendapatkan remisi. Remisi yang diterima mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Dari jumlah 405 napi, ada 7 WNA yang mendapat remisi. WNA tersebut dari Australia, Amerika Serikat, Prancis, Afrika Selatan, dan tiga orang dari Malaysia. “WNA yang mendapat remisi ini pidana ada 4 tahun hingga 18 tahun penjara,” ungkap Agus Pritiatno. Dijelaskan, ada satu orang langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Sejatinya ada 7 orang yang dinyatakan bebas, namun 6 orang harus menjalani pidana pengganti denda (subsider). “Jadi yang bebas hari ini hanya 1 orang, yang lainnya melanjutkan pidana pengganti denda,” imbuhnya.

Sementara di Rutan Kelas IIB Karangasem sebanyak 102 napi mendapat remisi. Tiga orang di antaranya langsung bebas. Salah seorang WBP yang langsung bebas yakni Muhamad Ari, 24, asal Jawa Timur. Muhamad Ari yang terjerat kasus pencurian ini mengaku akan langsung pulang kampung. “Saya dihukum 10 bulan dan setelah mendapat remisi, hari ini bisa langsung bebas. Saya akan langsung pulang kampung,” kata pria yang bekerja sebagai buruh bangunan ini. Penyerahan remisi oleh Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta dihadiri jajaran Forkompinda Bangli. *k16, esa

Komentar