nusabali

PHDI Batasi Maksimal 2 Hari Titip Jenazah di RS

Ngaben Disetop Sementara

  • www.nusabali.com-phdi-batasi-maksimal-2-hari-titip-jenazah-di-rs

Sambut positif kebijakan PHDI Bali, RSUD Wangaya minta pemerintah sosialisasikan masalah penitipan jenazah ke desa adat

DENPASAR, NusaBali

Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 077/8/PHDI-Bali/VIII/2021 tentang Penanganan jenazah Umat Hindu dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Bali. Berdasarkan SE tersebut, pihak rumah sakit diminta batasi waktu penitipan jenazah maksimal selama 2 hari. Sementara, kegiatan upacara ngaben buat sementara ditiadakan.

SE PHDI Bali Nomor 077/8/PHDI-Bali/VIII/2021 tertanggal 13 Agustus 2021 juga mengatur tata cara penanganan jenazah pasien Covid-19 dan yang meninggal dunia di masa pandemi Covid-19. Ketua PHDI Bali, Prof Dr Drs I Gusti Ngurah Sudiana MSi, mengatakan SE tersebut diterbitkan atas dasar situasi pandemi Covid-19 yang masih berkecamuk dengan angka kasus harian cukup tinggi.

“Selain pandemi Covid-19 masih tajam peningkatannya, kita juga merujuk pada  protokol penanganan jenazah umat Hindu di Bali, sehingga perlu kita menyampaikan surat edaran yang ditujukan kepada Gubernur Bali, Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Ketua PHDI Kabupaten/Kota, krama Hindu, dan kalangan sulinggih," ujar IGN Sudiana dalam rilisnya, Minggu (15/8).

Sudiana menegaskan, PHDI berharap Gubernur Bali Wayan Koster menginstruksikan kepada semua rumah sakit di kabupaten/kota se-Bali, agar dalam penitipan jenazah di rumah sakit, dibatasi waktunya maksimal selama 2 hari. Pembatasan ini untuk mencegah terjadinya over kapasitas pada penitipan jenazah di rumah sakit.

Sedangkan kepada MDA Provinsi Bali, kata Sudiana, PHDI Bali berharap mereka melakukan upaya dan langkah-langkah dalam menangani jenazah sang palapatra (orang meninggal) di masa pandemi Covid-19, dengan protokol kesehatan. "Kami juga meminta jajaran PHDI Kabupaten/Kota mensosialiasikan perihal ini kepada semua pihak," tegas Sudiana.

Selain soal penanganan jenazah, melalui SE Nomor 077/8/PHDI-Bali/VIII/2021 tersebut PHDI Bali juga meminta krama yang memiliki keluarga meninggal dunia untuk sementara tidak melaksanakan upacara ngaben. Upacara yang dilaksanakan cukup makingsan ring gni atau makingsan ring pertiwi (dipendam), dengan cara nyilib alias tidak membunyikan kulkul (kentongan adat), sehingga tidak melibatkan orang banyak.

"Upacara makingsan ring gni atau makingsan ring pertiwi bisa dilaksanakan di desa adat masing-masing atau krematorium," tegas Sudiana, tokoh lembaga umat yang juga menjabat Rektor Universitas Hindu Negeri I Gustu Bagus Sugriwa Denpasar.

Sudiana juga telah menyampaikan kepada para sulinggih, pinandita, pamangku, jero gede atau sebutan lainnya supaya menyarankan umat/krama Bali agar mereka menunda pelaksanaan upacara yang memang bisa ditunda. Penundaan tersebut dilakukan sampai masa pandemi Covid-19 ini dinyatakan selesai oleh pemerintah daerah.

“Apabila tidak memungkinkan untuk ditunda, kami berharap sulinggih, pinandita, pamangku, dan jero gede memberikan pembinaan kepada umat supaya melaksanakan upacara dengan tingkatan yadnya nistaning kanista (paling alit), dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan dan mengutamakan kesehatan serta keselamatan umat manusia," tandas Sudiana.

Di sisi lain, Pemprov Bali sudah langsung menginstruksikan kepada rumah sakit di seluruh Bali agar membatasi waktu penitipan jenazah maksimal selama 2 hari, sesuai SE PHDI Bali Nomor 077/8/PHDI-Bali/VIII/2021. Menurut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr I Ketut Suarjaya MPPM, instruksi ini berlaku bagi semua rumah sakit di Bali, baik milik pemerintah maupun swasta.

"Sudah.., sudah kami tindaklanjuti SE PHDI Bali Nomor 077/8/PHDI-Bali/VIII/2021 tersebut kepada pihak rumah sakit di kabupaten/kota se-Bali. Per hari ini (kemarin) sudah mulai diberlakukan," ujar Suarjaya saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di Denpasar, Minggu kemarin.

Sementara itu, Instalasi Pemulasaraan Jenazah RSUD Wangaya, Denpasar, menyambut baik permintaan PHDI Bali agar penitipan jenazah di rumah sakit dibatasi waktunya maksimal selama 2 hari. Namun, pihak RSUD Wangaya meminta pemerintah agar mensosialisasikan hal ini ke tingkat desa adat.

Hal ini disampaikan Kepala Instalasi Pemulasaraan Jenazah RSUD Wangaya, Ida Bagus Gede Rama Praba Vananda, saat dihubungi NusaBali di Denpasar, Minggu kemarin. Menurut Rama Praba, gagasan PHDI Bali tersebut bagus dikaitkan de-ngan kondisi saat ini. “Jika permintaan PHDI tersebut dilaksanakan, kami tak perlu lagi harus membangun tenda darurat untuk tempat pemulasaraan jenazah. Ini jelas meringankan tugas rumah sakit,” tandas Rama Praba.

Rama Praba berharap kebijakan PHDI ini harus benar-benar disosialisasikan ke masing-masing desa adat, sebelum dilaksanakan pembatasan  titip jenazah maksimal 2 hari, agar jangan sampai menimbulkan masalah. “Kendalanya, apakah masyarakat sudah dapat informasi seperti itu? Takutnya nanti masyarakat banyak yang tidak mengetahui hal tersebut,” papar Rama Praba.

Selain itu, lanjut Rama Praba, sebelum kebijakan ini diterapkan, perlu juga dipikirkan terkait ke mana jenazah khususnya untuk jenazah pasien Covid-19 itu akan dibawa. Jika harus dikremasi, diperlukan tempat kremasi yang siap. Jika jenazah dipulangkan, di bawa ke mana dan siapa yang menguburkan?

Menurut Rama Praba, saat awal pandemi Covid-19 di Bali, penguburan jenazah dilakukan langsung oleh tim khusus dari rumah sakit. Namun, seiring berjalannya waktu, pemakaman dilakukan Satgas Gotong Royong Desa Adat, di mana pihak rumah sakit hanya mengantarkan jenazah dengan ambulans.

Rama Praba menyebutkan, penitipan jenazah di RSUD Wangaya saat ini sudah mengalami penurunan. Awalnya sempat sampai 71 jenazah dititip di RSUD Wangaya, namun sekarang sudah turun menjadi hanya 23 jenazah. “Yang tempo hari sampai membludak itu karena menunggu dewasa ayu penguburan. Maklum, dewasa ayu baru ada tanggal 12 Agustus 2021 ke atas. Tak heran jika ada yang sampai sebulan jenazah dititipkan di sini,” beber Rama Praba.

Untuk jenazah pasien Covid-19 yang meninggal di RSUD Wangaya, kata Rama Praba, juga dibantu dalam hal biaya administrasinya, sehingga tidak memberatkan keluarga duka. “Itu kewajiban dewan direksi,” katanya. *nat,mis

Komentar